Deputi Penindakan KPK Dilantik Jadi Kepala BNN, Ini Langkah yang Akan Dilakukan KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan deputi penindakan KPK sementara waktu masih dijabat oleh Irjen Winarko.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Ketua KPK, Agus Raharjo berbincang-bincang dengan Wali Kota Pontianak Sutarmidji. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pasca dilantik oleh Presiden Joko Widodo Irjen Heru Winarko sebagai kepala Badan Narkotika Nasional, praktis Jabatan Deputi Penindakan KPK hingga kini belum diisi oleh pejabat baru

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan deputi penindakan KPK sementara waktu masih dijabat oleh Irjen Winarko.

“Sementara waktu masih merangkap. Tapi kami tidak boleh membebani tugas kepala BNN menjadi lebih berat. Oleh karena itu dua atau tiga hari kami akan melakukan rapim untuk memutuskan hal tersebut,” ujarnya, Senin (5/3/2018)

Baca: Satpol PP Tak Tipiringkan Pemain Layangan, Ada Tingkatan Dalam Penindakannya

Bisa saja pada rapim tersebut, kata agus. Pihaknya bisa mengangkat seorang pejabat Pelaksana tugas (Plt). Namun demikia, juga bisa mengikuti pola sistem kerja KPK terdahulu yang menugaskan para unsur pimpinan untuk melaksanakan tugas kedeputian.

“Kita akan terbuka, apakah nanti aka nada penunjukan Plt atau salah satu pimpinan KPK yang ada saat ini turun langsung menangani tugas deputi penindakan,” ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved