Deputi Penindakan KPK Dilantik Jadi Kepala BNN, Ini Langkah yang Akan Dilakukan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan deputi penindakan KPK sementara waktu masih dijabat oleh Irjen Winarko.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pasca dilantik oleh Presiden Joko Widodo Irjen Heru Winarko sebagai kepala Badan Narkotika Nasional, praktis Jabatan Deputi Penindakan KPK hingga kini belum diisi oleh pejabat baru
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan deputi penindakan KPK sementara waktu masih dijabat oleh Irjen Winarko.
“Sementara waktu masih merangkap. Tapi kami tidak boleh membebani tugas kepala BNN menjadi lebih berat. Oleh karena itu dua atau tiga hari kami akan melakukan rapim untuk memutuskan hal tersebut,” ujarnya, Senin (5/3/2018)
Baca: Satpol PP Tak Tipiringkan Pemain Layangan, Ada Tingkatan Dalam Penindakannya
Bisa saja pada rapim tersebut, kata agus. Pihaknya bisa mengangkat seorang pejabat Pelaksana tugas (Plt). Namun demikia, juga bisa mengikuti pola sistem kerja KPK terdahulu yang menugaskan para unsur pimpinan untuk melaksanakan tugas kedeputian.
“Kita akan terbuka, apakah nanti aka nada penunjukan Plt atau salah satu pimpinan KPK yang ada saat ini turun langsung menangani tugas deputi penindakan,” ujarnya.