Satpol PP Tak Tipiringkan Pemain Layangan, Ada Tingkatan Dalam Penindakannya
Kabid Penegak Peraturan Perundangan, Satpol-PP Kota Pontianak, Nazarudin menyebut kalau mereka yang bermain layangan ini kebanyakan anak kecil
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tak pernah jera-jera dan kapok mungkin itulah kata yang sering dilontarkan pada mereka yang sering bermain layangan.
Selama ini sudah banyak korban akibat permainan tersebut, entah pemainnya maupun pengendara sepeda motor yang menjadi korbannya. Bahkan akibat layangan sudah banyak korban jiwa.
Kabid Penegak Peraturan Perundangan, Satpol-PP Kota Pontianak, Nazarudin menyebut kalau mereka yang bermain layangan ini kebanyakan anak kecil dan dibawah umur.
Baca: Komite Pemilihan Optimis Musprov Sesuai Jadwal
Masyarakat menurutnya bermain diberbagai lokasi di Kota Pontianak dan karena mereka yang bermain merupakan anak dibawah umur sehingga tak bisa diberikan tipiring, hanya teguran yang diberikan termasuk memanggil orangtuanya.
"Selama ini yang berbahaya itukan, main layangan dengan tali gelasan dan kawat," ujar Nazaruddin, Senin(5/3/2018).
Jika kawat yang digunakan para pemain menurutnya ketika terkena jaringan listrik akan berbahaya, bisa membuat korsleting dan apalagi saat talinya menjuntai ditanah ketika ditarik oleh orang maka akan kesetrum. Bahkan tak jarang mereka pemainnya sendiri yang kesetrum.
"Selain kasus setrum, ada juga yang luka-luka akibat gelasan. Banyak yang kena di leher dan bagian wajah. Tak jarang juga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kami juga sama-sama PLN melakukan razia, kalau kawatnya terkena jaringan sutet dan sutetnya itu kalah, jatuh gardunya," ujarnya.
Nazarudin mengatakan anak-anak di bawah umur itu tak bisa ditindak pidana. Pihaknya hanya memberikan pemahaman dan pemberitahuan ke orangtua masing-masing anak.
Baca: Tiap Tahun Ganti, Motor ke-15 Asiang Berlabuh di Nmax
Ia menunjukkan sampai saat ini, sudah ribuan layangan diamankan di Kantor Satpol-PP sebagai barang bukti dan sebagian ada yang dimusnahkan.
Tak hanya pemain, mereka yabg berjualan juga amankan. Tapi tidak ada tindakan karena tidak ada aturan dalam Perda.
Memang 2018 ini belum ada yang terkena tipiring, namun 2017 lalu sudah ada dua yang kena tipiring, satunya didenda Rp 500 ribu dan yang lainnya Rp 1 juta. Mereka ditipiring karena ketangkap tangan tengah bermain layangan dan sudah dewasa.
Untuk urusan penanganan ke depan, dia mengungkapkan sesuai arahan Wali Kota, pemain layangan bisa main di festival yang digelar dua tahun sekali.
"Jadi mainan ini sebenarnya tidak boleh. Kalau kita dulu mainkan benang jahit, putus tidak masalah, tapi sekarang benang plastik," tutupnya.