Satu Pegawai Rutan Landak Dipecat Hingga Ajukan Banding, Ternyata Ini Penyebabnya!
Dijelaskan Sukirman, sebelumnya pegawai di Rutan Kelas IIB Landak berjumlah 18 orang. Karena satu sedang berproses, jadi sisa 17 orang.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR) Kelas IIB Landak, Sukirman, menerangkan saat ini ada satu pegawai Rutan Landak yang masih menunggu proses banding karena diberhentikan.
Proses banding yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut, karena sudah ada keterangan diberhentikan.
Baca: Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Bagikan Maklumat Kapolda Kalbar Kepada Warga
"Jadi SK nya sudah keluar, tapi yang bersangkutan mengajukan banding. Saat ini masih proses," ujar Sukirman pada Minggu (25/2/2018).
Disampaikan Sukirman, pegawai tersebut awalnya mendapat masalah karena selama tiga bulan tidak bekerja.
"Ada masuk, tapi jarang-jarang. Sudah kita peringatkan, tapi tetap saja tidak mau. Makanya kita kirim surat untuk diproses, dan keluar SK," terangnya.
Baca: Serikat Buruh Siap Kawal Kasus Karyawan PT KBB Tidak Dapat Pesangon
Pegawai rutan tersebut berasal dari Sintang, dan sudah bertugas selama tiga tahun di Rutan Kelas IIB Landak.
"Maka sekarang kita sama-sama menunggu, apakah banding yang diajukan yang bersangkutan diterima atau tidak," ungkapnya.
Dijelaskan Sukirman, sebelumnya pegawai di Rutan Kelas IIB Landak berjumlah 18 orang. Karena satu sedang berproses, jadi sisa 17 orang.
"Tapi tahun 2018 ini kita dapat penambahan CPNS sebanyak 22 orang," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sukirman_20180225_093252.jpg)