Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Bagikan Maklumat Kapolda Kalbar Kepada Warga

Seperti diketahui, Maklumat Kapolda tersebut berisi tentang Kewajiban, Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Brigpol Roberto membagikan Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan Karhutla kepada warga pada Sabtu (24/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Brigpol Roberto, menyerahkan Maklumat Kapolda Kalbar kepada warga di Dusun Kelampai, Desa Kelampai Setolo Kecamatan Meranti pada Sabtu (24/2/2018).

Seperti diketahui, Maklumat Kapolda tersebut berisi tentang Kewajiban, Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan.

Baca: Serikat Buruh Siap Kawal Kasus Karyawan PT KBB Tidak Dapat Pesangon

Dengan menyerahkan Maklumat tersebut, masyarakat dapat mengetahui dan lebih memahami.

"Jadi masyarakat mengetahui kewajiban, larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan. Sehingga masyarakat tidak lagi membakar lahan untuk bercocok tanam," ujar Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Brigpol Roberto pada Minggu (25/2/2018).

Baca: Pjs Wali Kota Pontianak Bakal Hadiri 2 Event Kuliner Ini, Ada Pemecahan Rekor MURI Loh!

Selain itu, setelah warga masyarakat menerima Maklumat Kapolda Kalbar, dapat mengindahkannya dan menjalankan. "Agar tidak terjadi lagi bencana asap, yang dapat merugikan kita semua," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved