Bawaslu Awasi Kampanye Paslon Pilgub Kalbar

Jika tidak terdaftar, patut diduga masuk dalam pelanggaran. Itu bisa saja dihentikan

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO
Ketua Bawaslu kalbar, Ruhermansyah 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalbar, Ruhermansyah menegaskan pihaknya akan lakukan pengawasan melekat dan menyeluruh terhadap pelaksanaan masa kampanye mulai 15 Februari-23 Juni 2018. 

Pengawasan akan dilakukan secara adil terhadap masing-masing paslon sesuai aturan terkait Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

(Baca: Dua Pekan Tak Diguyur Hujan, Kebakaran Lahan di Pontianak Capai 23 Hektare )

“Bawaslu Kalbar sudah berkoordinasi dengan seluruh jajaran baik yang ada di tingkat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan hingga desa yang melaksanakan kontestasi Pilkada Kalbar 2018,” ungkapnya, Jumat (16/2/2018). 

Bawaslu akan mengawasi pelanggaran sumber dana kampanye, isi alat peraga, iklan media dan larangan-larangan kampanye lainnya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. 

“Panwaslu juga mengawasi kampanye media sosial. Itu harus terdaftar di KPU,” katanya.

Ruhermansyah mengingatkan tim kampanye harus terdaftar sebelum gelar kampanye. Surat pemberitahuan harus dikirim ke kepolisian, lantas diteruskan ke Bawaslu dan KPU.

(Baca: Jembatan Kapuas II Terpantau Macet )

“Jika tidak terdaftar, patut diduga masuk dalam pelanggaran. Itu bisa saja dihentikan,” terangnya.

Ia menambahkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemui saat kampanye akan diproses dan ditindak sesuai kewenangan Bawaslu. Bawaslu terus menjalin koordinasi dengan Satuan Tugas Penegakkan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) yang beranggotakan POLRI dan Kejaksaan. 

“Termasuk berkoordinasi dengan Satgas Politik Uang Polri dan Satgas Cyber Crime. Karena semua sepakat dan menolak politik uang dan politisasi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Ini agar sendi-sendi demokrasi tidak rusak,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved