Dirreskrimsus Sebut Notaris Terlibat OTT Pungli BPN Sanggau Whistle Blower
Ia tak mengungkapkan lebih jelas identitas siapa notaris yang menjadi korban pungli Kepala BPN Sanggau...
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar terus melakukan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) di kantor BPN/ATR Sanggau.
Direktur Reskrimus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah menuturkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan perkara tersebut.
Baca: Malam Minggu, Parkir Transmart Kubu Raya Membludak, Hingga Ini Yang Terjadi
"Masih kita kembangkan, nanti kalau cukup bukti bisa bertambah jumlah tersangkanya,"ungkap Dirreskrimsus Polda Kalbar pada Sabtu (10/2)
Pada kesempatan yang sama, Mantan Kapolres Sintang ini mengatakan seseorang yang berprofesi seorang notaris yang terlibat dalam perkara OTT Pungli di BPN Sanggau tersebut justru korban yang di peras oleh tersangka VS.
Baca: Haryanti: Apakah Dimasa Mendatang Aksi Pungli di BPN Bisa Diberantas?
"Untuk sementara nilai kerugian dari Notaris akibat di peras VS yakni Rp 20 juta dan untuk saat ini masih kita di kembangkan,"ungkap Mahyudi pada Tribun Pontianak.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Ditreskrimus Polda Kalbar ini tak mengungkapkan lebih jelas identitas siapa notaris yang menjadi korban pungli Kepala BPN Sanggau.
Baca: Kapolres: Tersangka Kepala BPN Sanggau Dibawa ke Polda Kalbar
Ketika di konfirmasi identitas notaris, Mahyudi hanya menuturkan secara singkat," Westleblowers".
Seperti di ketahui istilah Westeblowers atau yang di maksud Whistle Blower dalam hukumonline.com yakni Pelapor Tindak pidana.