Masyarakat Juga Harus Terlibat Dalam Pengelolaan DAS

Adanya Perda ini maka akan ada kelembagaan yang dibentuk gubernur yang melibatkan berbagai pihak yang kelembagaannya di SK-kan oleh gubernur.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ CLAUDIA LIBERANI
Anggota DPRD Kalbar, Lutfi Abdul Hadi (kanan), yang menjadi ketua pansus pembahasan Raperda Pengelolaan DAS Terpadu, Rabu (7/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kalbar, Lutfi Abdul Hadi, yang menjadi ketua pansus pembahasan Raperda Pengelolaan DAS Terpadu menjelaskan beberapa tujuan dibuatnya Perda ini.

Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antarberbagai pihak dalam pengelolaan SDA dan lingkungan di DAS itu sendiri.

Baca: Perda Pengelolaan DAS Terpadu Akhirnya Ketuk Palu

Selain itu, Perda ini bertujuan untuk mewujudkan kondisi tata air sungai yang optimal mengikuti kualitas dan kuantitas serta distribusi air.

Kemudian mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai daya dukung maupun daya tampung lingkungan DAS, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di sektiar sungai, termasuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dengan memberikan ruang pada perempuan untuk berperan dalam tiap kegiatan dalam menikmati dan memanfaatkan pembangunan lingkungan DAS serta mewujudkan kesejahteraan dan kedudukan perempuan pada situasi konflik.

Baca: Tim SAR Sisir Sungai Nanga Sepauk Cari Pria Lumpuh Yang Diduga Tenggelam

"Melihat tujuan ini, jelas bahwa masyarakat harus terlibat langsung dalam pengelolaan DAS," katanya, Rabu (7/2/2018).

Dengan adanya Perda ini maka akan ada kelembagaan yang dibentuk gubernur yang melibatkan berbagai pihak yang kelembagaannya di SK-kan oleh gubernur.

Tingkat kabupaten juga akan membentuk Perda, misalnya terkait ruang lingkup kelembagaan.

Perda yang baru ketuk palu pada 1 Februari 2018 ini menegaskan peran gender dalam keikutsertaan secara sosial untuk mengelola sungai.

"Peran gender di sini berkaitan dengan peranan wanita, kalau di daerah Kapuas Hulu misalnya di Jongkong ada majelis taklim yang punya peranan membersihkan pinggiran sungai, termasuk kalau sungai pasang banyak juga sampah dan bekas kayu, mereka juga ikut membersihkan tanpa imbalan dari pemda karena itu peran gender harus diperhatikan," jelasnya.

Dia berharap hadirnya Perda ini bisa membuat keadaan daerah aliran sungai di Kalbar menjadi lebih baik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved