Pilgub Kalbar
Sempat Dikembalikan, Kartius-Pensong Kembali Antar Berkas Kekurangan ke KPU Kalbar
Sementara itu berdasarkan verifikasi sebelumnya, syarat pendaftaran pasangannya yakni Pensong sudah dinyatakan lengkap oleh KPU.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah berkas syarat pendaftaran calon sempat dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (9/1/2018) pukul 13.25 WIB.
Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Periode 2018-2023, Kartius-Pensong kembali mengantarkan berkas syarat pendaftaran calon untuk kedua kalinya ke Kantor KPU di Jalan Subarkah Nomor 1 Pontianak, Selasa (9/1/2018) pukul 15.10 WIB.
Baca: Maju Jalur Perseorangan, Begini Suasana Pendaftaran Kartius-Pensong di KPU Provinsi
Baca: Maju Pilwako Pontianak Satarudin Minta Restu Orangtua
Pada kali ini, Kartius membawa satu-satunya kekurangan dokumen yakni Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan hutang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
Baca: KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Cagub dan Cawagub Kalbar Kartius-Pensong
Sementara itu berdasarkan verifikasi sebelumnya, syarat pendaftaran pasangannya yakni Pensong sudah dinyatakan lengkap oleh KPU.
Saat ini proses verifikasi masih dilakukan oleh seluruh jajaran KPU Kalbar.