KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Cagub dan Cawagub Kalbar Kartius-Pensong

Seperti apa penyampaian KPU saat mengembalikan berkas pendaftaran Kartius-Pensong, simak dalam video berikut ini.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat mengembalikan berkas pendaftaran Kartius-Pensong sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Periode 2018-2023 di Kantor KPU Kalbar, Jalan Subarkah Nomor 1 Pontianak, Selasa (9/1/2018) pukul 13.25 WIB.

Berdasarkan verifikasi berkas syarat yang dilampirkan oleh bapaslon jalur perseorangan ini, KPU menegaskan ada satu dokumen milik Kartius yang masih kurang.

"Penolakan karena ada atau dokumen Pak Kartius-Pensong yang kurang yakni Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan hutang. Kalau dokumen Pak Pensong sudah lengkap," ungkap Ketua KPU Kalbar Umi Rifdyawati usai mengembalikan berkas Kartius-Pensong.

Umi menambahkan KPU memberikan waktu kepada Kartius-Pensong untuk melengkapi berkas yang kurang, lantas didaftarkan lagi ke KPU hingga batas akhir tanggal 10 Januari 2018 pukul 24.00 WIB.

Seperti apa penyampaian KPU saat mengembalikan berkas pendaftaran Kartius-Pensong, simak dalam video berikut ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved