Sidang Hamka Sempat Tertunda, Begini Kelanjutannya

Hamka Siregar selaku terdakwa pun telah duduk di kursi pesakitan didampingi tiga orang penasehat hukumnya

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan meubeleair Rusunawa IAIN Pontianak, Hamka Siregar saat menjalani sidang dengan agenda replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Rabu (1/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan meubeleair Rusunawa IAIN Pontianak dengan terdakwa Hamka Siregar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, sempat tertunda selama hampir 3 jam, Rabu (1/11/2017).

Awalnya, sidang dengan agenda replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 Wib.

(Baca: Jangan Gunakan Ponsel Saat Berkendara, Ini Yang Akan Terjadi Jika Melanggar )

Sidang baru dimulai sekitar pukul 11.30 Wib, Hamka Siregar selaku terdakwa pun telah duduk di kursi pesakitan didampingi tiga orang penasehat hukumnya yang duduk di balik meja di sebelah kanan terdakwa.

Begitu sidang dimulai, Hakim Ketua Haryanta langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapannya atas eksepsi yang sebelumnya telah dilontarkan oleh Penasehat Hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.

(Baca: Sidang Lanjutan Hamka Siregar Awal November, Ini Penjelasan Hakim  )

Usai pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU, sidang langsung ditutup oleh Hakim Ketua Haryanta dan akan dilanjutkan pada Rabu, 8 November 2017.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved