Sidang Hamka Sempat Tertunda, Begini Kelanjutannya
Hamka Siregar selaku terdakwa pun telah duduk di kursi pesakitan didampingi tiga orang penasehat hukumnya
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan meubeleair Rusunawa IAIN Pontianak dengan terdakwa Hamka Siregar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, sempat tertunda selama hampir 3 jam, Rabu (1/11/2017).
Awalnya, sidang dengan agenda replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 Wib.
(Baca: Jangan Gunakan Ponsel Saat Berkendara, Ini Yang Akan Terjadi Jika Melanggar )
Sidang baru dimulai sekitar pukul 11.30 Wib, Hamka Siregar selaku terdakwa pun telah duduk di kursi pesakitan didampingi tiga orang penasehat hukumnya yang duduk di balik meja di sebelah kanan terdakwa.
Begitu sidang dimulai, Hakim Ketua Haryanta langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapannya atas eksepsi yang sebelumnya telah dilontarkan oleh Penasehat Hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.
(Baca: Sidang Lanjutan Hamka Siregar Awal November, Ini Penjelasan Hakim )
Usai pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU, sidang langsung ditutup oleh Hakim Ketua Haryanta dan akan dilanjutkan pada Rabu, 8 November 2017.