Hanya 3 Tahun, Pemprov Kalbar Bisa Tarik Pajak Alat Berat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) memiliki waktu tiga tahun untuk menarik pajak kendaraan bermotor alat berat.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) memiliki waktu tiga tahun untuk menarik pajak kendaraan bermotor alat berat.
Waktu tiga tahun itu diberikan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan PT Tunas Jaya Pratama, PT Mapassindo, dan PT Gunungbayan Pratamacoal terkait dengan uji materi UU nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam amar putusannya, bunyi Pasal 1 angka 13, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 4, dan Pasal 12 Ayat 2 dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, pajak alat berat tidak dikategorikan dalam pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Kami masih ada waktu tiga tahun untuk memungut pajak. Waktu ini diberikan jika melakukan revisi terhadap UU Nomor 28 tahun 2009 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kalimantan Barat, Piter Bonis, Senin (16/10/2017).
(Baca: Program Spasial Lahan Masuk Tahun Anggaran 2018 )
Pendapatan pajak dari kendaraan alat berat di Kalimantan Barat memang tidak terbilang besar.
Besaranya hanya 0,83 dari seluruh jumlah pendapatan asli daerah di provinsi ini.
Pendapatan paling besar memang masih dipegang pajak kendaraan bermotor. Jumlahnya mencapai 30 persen dari jumlah pendapatan pajak di Kalimantan Barat.
Di tahun 2016 pendapatan pajak kendaraan alat berat mencapai Rp 3,7 miliar.
Jumlah ini terbagi antara pajak kendaraan bermotor alat berat dan biaya balik nama 1 dan 2.
Untuk pajak kendaraan bermotor alat berat sebesar Rp 2,67 miliar dengan jumlah kendaraan 1.881 unit.
Untuk biaya balik nama 1 dan 2, sebanyak 207 unit kendaraan dengan nilai uang sebesar Rp 1,051 miliar.
Di tahun 2017, data hingga Agustus pendapatan pajak kendaraan bermotor alat berat sebesar Rp3,72 miliar.
Jumlah kendaraannya 1.197 unit. Lalu realisasi biaya balik nama sebesar 164 unit. Jumlah uangnya Rp 1,96 miliar.
Piter menambahkan meskipun potensi itu hilang, tapi bisa tergantikan dengan pendapatan pajak dari sektor lainya.
“Dunia tambang tetap bergairah dan bertambahnya lapangan pekerjaan. Dan menjadi tambahan pendapatan daerah untuk sektor lainnya juga,” jelas Piter.