Raih Penghargaan Kota Layak Anak, Ternyata Masih Ada Anak di Pontianak Jadi Pengemis

Sebagai Ibu Kota Provinsi Kalbar, Kota Pontianak tentu memiliki permasalahan yang lebih komplek ketimbang

Penulis: Syahroni | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Yohana Yembise memberikan penghargaan kepada Kota Pontianak yang diterima Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai melakukan penandatanganan Komitmen dan Deklarasi Percepatan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017, Rabu (22/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebagai Ibu Kota Provinsi Kalbar, Kota Pontianak tentu memiliki permasalahan yang lebih komplek ketimbang kabupaten-kota lainnya.

Untuk di Kota Pontianak yang berpenduduk sekitar 600 ribu jiwa ini tentu berbagai permasalahan akan dihadapi.

Satu diantara permasalahan adalah tingkat kesejahteraan masyarakat yang masih ada dibawah rata-rata.

Sehingga menimbulkan adanya anak-anak yang meminta-minta untuk mencari rezeki dari orang lain.

(Baca: Ungkap Penyebab Kematian Mayat Wanita Di Purnama, Ini Penjelasan Inafis )

Sebagai sebuah kota yang sedang menuju Kota Layak Anak, tentu Pontianak berusaha untuk meniadakan anak-anak yang meminta-minta atau mereka yang bekerja karena putus sekolah.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Darmanelly mengatakan saat ini Kota Pontianak memang masih menuju Kota Layak Anak, penghargaan yang diraih masih kategori Madya.

"Masih ada tahapan lain kategori Nindya, dan setelah itu baru kategori Utama dan masuk Kota Layak Anak," ungkapnya, Senin (9/10/2017).

(Baca: Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Kayong Utara Semakin Berkurang )

Darmanelly mengatakan masih adanya anak-anak yang meminta-minta di warkop kemungkinan dari segi keluarganya masih belum sejahtera.

"Ada lima klaster hak anak, pertama hak sipil dan kebebasan, hak pengasuhan, hak pendidikkan, pemanfaatan waktu luang dan budaya, hak kesejahteraan dan hak perlindungan. Mungkin anak yang mengemis masuk di hak kesejahteraan. Karena dikeluarganya masih belum sejahtera," ungkapnya.

(Baca: PDAM Pontianak Janji Tindaklanjuti Laporan Warga Komplek Purnama Agung II )

Ia juga menyoroti hak pendidikkan anak-anak yang ada di Kota Pontianak. Apabila Kota Pontianak mau menuju Kota Layak Anak maka anak-anaknya harus wajib belajar 12 tahun.

"Kalau hak pendidikan di Kota Pontianak, karena ingin menuju kota layak anak maka pendidikan harus 12 tahun. Semua anak yang usia belajar harus sekolah. Kalau memang tidak ada biaya maka pemerintah telah mengeluarkan biaya dengan beasiswa," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved