Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Kayong Utara Semakin Berkurang

Hal ini disampaikan Pejabat Sementara Kaur Bin. Op. Satlantas Polres Kayong Utara, Aipda Pastiawan...

Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FAUZI
Petugas Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Kayong Utara memberikan pengarahan terkait pengendara kendaraan roda 2 pelajar yang tidak menggunakan helm. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Muhammad Fauzi

TRIBUNPONTIANAK. CO.ID, KAYONG UTARA – Demi menciptakan daerah tertib berlalulintas, Kepolisian Polres Kayong Utara melalui Satuan Lalulintas kembali melakukan giat penertiban terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm.

Giat yang dilakukan di lokasi persimpangan jalan Batu Daya, Senin (9/10) pihak Kepolisian Satuan Lalulintas tidak begitu banyak menukan pelanggaran.

Hal ini disampaikan Pejabat Sementara Kaur Bin. Op. Satlantas Polres Kayong Utara, Aipda Pastiawan, yang mewakili Kasatlantas Polres Kayong Utara.

(Baca: Pegawai DPRD Kayong Utara Ini Jadikan Menyelam Hobi Baru )

Dikatakan Aipda Pastiawan, dari 6 pelanggaran tersebut terdapat Aparatur Sipil Negara yang seharusnya menjadi panutan untuk tertib berlalulintas.

"Hari ini kita melakukan Kegiatan penertiban terhadap pengguna kendaraan bermotor roda dua. Masyarakat sepertinya sudah mulai disiplin, melihat minimnya para pengendara yang terjaring penertiban helm standar,"tutur Aipda Pastiawan.

Disebutkannya pula, giat yang berupa penertiban tersebut, masih juga menjaring para pelajar serta Aparatur Sipil Negara yang tidak menggunakan helm. Padahal untuk para pelajar, sambung Pastiawan, Satlantas Polres Kayong Utara sudah melaksanakan sosialisasi ke Sekolah-sekolah.

Demikian pula halnya terhadap ASN, yang mana pihak Polres Kayong Utara telah mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah daerah terkait disiplin berlalu lintas.

"Dari pihak Polres Kayong Utara telah melayangkan surat kepada Bupati, mungkin Bupati juga sudah meneruskannya kepada seluruh OPD, untuk memberikan himbauan tentang penggunaan helm Standar Nasional Indonesia,"tungkas Aipda Pastiawan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved