Kementerian Tetapkan 9 Budaya Kalbar Warisan Tak Benda

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan 9 warisan budaya tak benda Indonesia

ISTIMEWA/STAF TU GUBERNUR
Ucapan Selamat Kepada Gubernur Kalimantan Barat, Drs Cornelis MH, atas penghargaan pengakuan karya budaya Kalimantan Barat 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan 9 warisan budaya tak benda Indonesia Kalimantan Barat (Kalbar).

Budaya tersebut meliputi Nyagahatn, Jonggan, Tumpang Negeri, Tari Pinggan Sekadau, Gawai Dayak Kalbar, Tenun Corak Insang, Saprahan Melayu Kota Pontianak, Arakan Pengantin Kota Pontianak dan Sape Kalbar.

Kepala DInas Pendidikan Kalimantan Barat, Alexius Akim mengatakan sejak tahun 2012 hingga saat ini sudah 21 warisan budaya tak benda Kalbar dicatat. Tahun ini Kalbar mendapat 9 warisan budaya tak benda yang dicatat di Indonesia.

(Baca: Penyaluran Kredit Bank Pasar Tumbuh 12 Persen, Ini Angkanya )

“Malam tadi (Rabu) diserahkan oleh Pak menteri melalui Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis,” katanya, Kamis (5/10/2017).

(Baca: Luna Maya Dikecam, Begini Kata Borneo Orangutan Survival Foundation )

Ia berharap setiap tahun semakin banyak menggali dan mendaftarkan warisan budaya tak benda, karena semakin banyak tercatat dan terdata, Kalbar semakin aman.

Sehingga budaya Kalbar tidak direbut atau diambil orang karena sudah menjadi hak paten Kalbar.

Ia juga berharap ke depan mudah-mudahan warisan budaya tak benda yang sudah dicatat ini, betul-betul bisa dilestarikan dan pelihara sehinga memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat untuk yang akan datang.

(Baca: Indekos Sering Dijadikan Tempat Mesum, Ini Kata Heri Mustamin )

“Ke depan akan diajukan lagi, kita coba di kabupaten kota, jadi semua kabupaten kota yang ada nilai budayanya yang belum dicatat kita ajukan untuk dicatat,” bebernya.

(Baca: Ini Alasan PSC Ikut Event Walikota Jogya Cup 2017 )

9 budaya Kalbar ini merupakan pengajuan sejak 2016. Sedangkan 2010 hingga 2015 ada 12.

Untuk pencatatan itu tidak sembarangan diajukan langsung dicatat, perlu diuji.

Ada tim ahli dari kementerian yang menilai apakah layak atau tidak untuk dicatat sebagai warisan budaya tak benda Indonesia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved