Breaking News

Kasus Percerai Dikalangan ASN Hal Biasa, Berikut Analisa Pengamat Sosial Untan

Perceraian dibenarkan dalam Islam dan dihalalkan namun itu adalah solusi terakhir yang harus ditempuh.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/Ridho Panji Pradana
Ketua Prodi Sosiologi Magister Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjung Pura, Syarifah Ema Rahmaniah Al-Mutahar. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Sosial Universitas Tanjungpura, Syf Ema Rahmaniah menilai fenomena sosial adanya aparatur sipil negara (ASN)  yang mengajukan perceraian adalah hal yang biasa. 

Karena setiap orang mempunyai prinsip dalam menentukan jalan hidupnya. Mengenai kasus perceraian di Pemkot Pontianak didominasi perempuan ia mempunyai pandangan sendiri.

"Ini menunjukan bahwa ada yang salah, jadi ini masih asumsi saya bahwa kaum perempuan, semakin tinggi pendidikannya, semakin baik profesi dan pekerjaannya semakin baik atau semakin mapan perekonomian maka semakin tangguh kemandiriannya.  Termasuk menangani permasalah rumah tangga," katanya, Senin (2/10/2017). 

(Baca: Agar Implementasi Perbup Berjalan Optimal, Ini Pesan Askiman )

Ia sangat yakin ada permasalahn yang terjadi antara suami dan istri  sehingga perceraian adalag solusi yang harus mereka tempuh walaupun terpaksa. 

Selain itu,  ia katakan kasus perceraian ini tidak akan menggangu kinerja ASN yang bersangkutan,  melainkan ini bisa menjadikan kinerjanya semakin baik.

"Permasalahan rumah tangga  akan mempengaruhi sosial mereka, komunikasi jadi tidak kondusif, hubungan dengan keluarga dan anak jadi tidak baik bahkan bisa saja menimbulkan dampak defresi bagi individu. Perceraian dibenarkan dalam Islam dan dihalalkan namun itu adalah solusi terakhir yang harus ditempuh.  Jika ia sudah merasa nyaman maka ini akan memacu kinerjanya," jelas Rahmaniah. 

(Baca: Askiman Sosialisasi Perbup Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan )

Banyaknya perempuan yang menggugat cerai,  ia nilai tidak ada masalah karena perempuan juga punya hak untuk menentukan kebahagiaan dan perempuan mempunyai berbagai fungsi, ada fungsi sosial dan fungsi personal.

Dalam masalah rumah tangga kalau ia mengajukan gugatan cerai maka telah terjadi disfungsi antara personal dan sosial mereka.  

Makanya ia katakan harus ada keseimbangan  agar fungsi sosial dan fungsi personal ini dapat berjalan baik.  

"Sebagai  seorang perempuan maka setiap perempuan pasti mencari kenyamanan dalam hidupnya,  terlebih dalam rumah tangga.  Jadi yang dicari adalah rasa aman, rasa bahagia,  saling berbagi, dan kenyamanan. Kalau itu tidak dapat ditemukan dalam keluarga maka ia akan melakukan  gugatan cerai walaupun itu pilihan terakhir," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved