Agar Implementasi Perbup Berjalan Optimal, Ini Pesan Askiman 

Kelompok bisnis dapat berkontribusi yakni melalui konsep corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Sambutan Wakil Bupati Sintang, Askiman pada Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Sintang Tahun 2017 Di Gedung Pancasila Sintang senin pagi (2/10/17) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Bupati Sintang, Askiman mengharapkan agar implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dapat berjalan secara optimal.

Sebab itu, semua pihak yang terlibat perlu memahami secara utuh dan menyeluruh sehingga tercipta persepsi yang sama. Makanya sangat perlu di lakukan sosialisasi terhadap Peraturan Bupati ini.

Dalam konsep good governance, Askiman menjelaskan salah satu komponen yang di harapkan berperan optimal adalah kelompok bisnis karena dengan modal dan invetasi sebagai basis kekuatannya.

(Baca: Hujan Seharian, Sebagian Wilayah di Parit Baru Terendam Banjir )

Kelompok bisnis dapat berkontribusi yakni melalui konsep corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

“Umumnya CSR dipahami sebagai komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis,sosial, dan lingkungan," katanya, Senin (2/10/2017) pagi.

Menurutnya CSR juga cenderung menjadi sorotan kritis dan resintensi dari publik dengan tren ke arah tranparansi serta harapan bagi terwujudnya good corporate governance.

Selain itu, konsep CSR bukan hanya untuk menunjukan kepedulian pelaku bisnis pada persoalan sosial dan lingkungan tapi juga mendukung terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan dan bermanfaat secara merata.

“Yang menerima manfaat dari CSR itu kan bukan hanya pemerintah dan perusahaan tapi juga bagi masyarakat di sekitar lokasi perusahaan yang harus di utamakan melalui pengelolaan kekanyaan sumber daya alam oleh pihak perusahaan yang mendapat izin dari pemerintah sehingga tidak ada penolakan terhadap kehadiran perusahaan tersebut” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia meminta baik perusahaan, masyarakat dan semua pihak yang terlibat tidak hanya memahami berbagai aspek aspek dari peraturan bupati tersebut namun harus juga di lakukan dalam tindakan yang nyata, hal itu guna untuk kepentingan bersama yakni mewujudakan pembangunan daerah yang maju dan berkembang. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved