Askiman Sosialisasi Perbup Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Sintang, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Sintang,

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Sambutan Wakil Bupati Sintang, Askiman pada Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Sintang Tahun 2017 Di Gedung Pancasila Sintang senin pagi (2/10/17) pagi. (ist) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Wakil Bupati Sintang, Askiman membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Sintang Tahun 2017 di Gedung Pancasila Sintang senin pagi (2/10/17) pagi.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Sintang, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Sintang, pimpinan perusahaan dan pelaku bisnis se-Kabupaten Sintang serta pihak terkait lainnya.

Baca: Hujan Seharian, Sebagian Wilayah di Parit Baru Terendam Banjir

Dalam kesempatan tersebut Askiman menjelaskan keberadaan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yakni sebagai tidak lanjut terhadap pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) tanggung jawab sosial perusahaan.

“Tujuannya untuk mengarahkan, mensinergikan dan mengintegrasikan pelaksanaan program pemerintah daerah dengan program tanggung jawab sosial perusahaan, serta mewujudkan kepedulian pelaku usaha terhadap masyarakat di sekitar lokasi usaha” jelas Askiman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved