Fraksi PDIP Minta Pemprov Kalbar Jelaskan Substansi Dua Raperda Berikut

Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Meiske Anggrainy meminta Pemerintah Provinsi

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO SEBASTIANUS MELANO
Juru Bicara Fraksi Partai PDI Perjuangan, Meiske Anggrainy menyerahkan pemandangan umum kepada Sekda Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie dalam rapat paripurna di Aula Balairung Sari, Kantor DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Senin (2/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Meiske Anggrainy meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar jelaskan secara komprehensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pangan dan Raperda Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.

Menurut Fraksi PDIP, penjelasan terkait substansi atau muatan materi dalam dua Raperda itu sangat penting guna menghindari kerancuan dan tumpang tindih aturan.

(Baca: Miris! Peserta Tes CPNS Kemenkumham dan MA Ada yang dapat Nilai Nol )

“Karena seingat pengetahuan kami, sekitar Februari 2013 lalu DPRD Provinsi Kalbar telah usulkan Raperda inisiatif,” ungkapnya saat Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi di Aula Balairung Sari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Senin (2/10/2017).

(Baca: Seluruh Fraksi DPRD Sambut Positif Empat Raperda Pemprov Kalbar )

Meiske menambahkan saat itu prakarsa DPRD Kalbar terkait Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Pemulihan Lingkungan.

Prakarsa itu juga telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Selain itu, saat ini juga sedang dibahas dalam Pansus DPRD Provinsi Kalbar yakni Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan,” terangnya.

(Baca: Harus Sesuai dengan Aturan, Dinsos PMD Sambas Monitor Penggunaan Dana Desa )

Fraksi Partai PDIP juga meminta penjelasan perbedaan prinsip yang menjadi kekhususan dan kekhasan yang diatur pada Raperda Pengelolaan Pangan dan Raperda Raperda Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan terhadap Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

“Ini agar tidak terjadi pertentangan antara peraturan. Sehingga, semua produk hukum daerah yang diterbitkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Ya, guna memenuhi azas kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalbar,” tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved