Harus Sesuai dengan Aturan, Dinsos PMD Sambas Monitor Penggunaan Dana Desa

untuk pengawasan telah dilakukan pihaknya paling tidak sejak pada saat penyusunan perencanaan desa

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Bidang Pembangunan Desa Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Sambas, Apriyandi menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring dan koordinasi terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di desa-desa se-Kabupaten Sambas.

"Kami tetap melakukan pengawasan, dengan minotoring kemudian pembinaan. Karena ini harus sejalan dengan ketentuan, sehingga dengan dana-dana desa itu harus ditampung, dibuat dalam APB-Des menjadi dokumen tertulis, dan regulasi untuk setiap dana itu sudah jelas," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2017).

Selain itu, pada pelaksanaan penggunaan dana desa pun tetap dilakukan monitoring.

"Pada saat pembinaan, dilihat dari kondisi dilakukannya apakah sudah sejalan atau sudah sesuai dengan apa yang direncanakan di dalam peraturan APB-Des. Selalu kami ingatkan, karena bagaimana persyaratan dan pertanggungjawabannya itu. Kesesuaiannya, kemudian kewenangan dari masing-masing pejabat yang dengan keuangan-keuangannya selalu kami ingatkan," jelasnya.

Lanjut Apriyandi, tak hanya itu saja, Dinsos PMD Sambas juga menekankan keharusan, adanya skema pelaporan yang terperinci, sehingga nantinya akan dapat dilakukan pengecekan secara silang.

"Tetap kami lakukan dengan monitoring, untuk melihat apakah memang pelaksanaan yang sudah dilakukan oleh desa tersebut ada pelaporan. Dari laporan itu, terus kami cek dan konfirmasi dengan dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaranya. Kemudian kami lihat langsung kondisi di lapangan. Kami pun sering melakukan koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait, baik itu dengan Inspektorat atau lainnya. Dilakukannya komunikasi ini supaya apa yang dilakukan oleh desa telah sejalan dengan regulasi yang sudah ada," terangnya.

Apriyandi menegaskan, dengan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes), program-program desa yang dinilai tidak tepat sasaran, akan dapat dihindari.

(Baca: Banjir Landa Sanggau, Akses Transportasi di Dua Wilayah Ini Lumpuh )

"Jadi kami kembalikan lagi, apakah itu sejalan atau tidak dengan kewenangan desa. Karena jika kami lihat dari fisik itu, apa yang dituangkan atau apa yang direncanakan adalah sesuai dengan kebutuhan desa. Tetapi ketika setelah dilakukannya evaluasi ditemukan belum tepat sasaran, akan tetap kami ingatkan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan desa itu sendiri. Jadi program yang akan direncanakan desa ke depan tidak meleset lagi," paparnya.

Ditambahkannya, untuk pengawasan telah dilakukan pihaknya paling tidak sejak pada saat penyusunan perencanaan desa.

"Menyampaikan aspirasinya dulu, baru ada evaluasi dari bupati melalui Dinas PMD. Pada saat desa menyampaikan dituangkan dalam bentuk RAPB-Des saat menyampaikan kebutuhan-kebutuhan desa tersebut,"sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved