Data Guru Penerima Tunjangan 3T Tidak Sinkron

Sampai hari ini saya tegaskan kepada teman-teman terutama PGRI tolong kawal untuk penetapan daerah 3T termasuk daerah perbatasan.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNFILE/YOUTUBE
Ketua PGRI Provinsi Kalbar Samion 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rektor IKIP-PGRI Pontianak Samion, Bicara pentingnya tunjangan khusus jelas sangat penting dan memang itu adalah hak guru. Ini bagi mereka yang bertugas didaerah khusus perbatasan.

Tunjangan daerah khusus ada tiga tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Hanya saja masalahnya sampai hari ini saya tegaskan kepada teman-teman terutama PGRI tolong kawal untuk penetapan daerah 3T termasuk daerah perbatasan.

Karena yang namanya daerah perbatasan tidak akan bisa berubah, tetap menjadi daerah terdepan.

Berbeda dengan daerah terpencil, suatu saat mungkin daerah terpencil bisa berubah menjadi daerah tidak terpencil lagi.

(Baca: Tunjangan Khusus Guru Mengacu Pada SK Kementerian PDT dan Transmigrasi )

Jika aksesnya sudah tidak sulit lagi, tetapi jika daerah terdepan tidak akan pernah bisa tergantikan posisinya. Secanggih apapun pembangunan itu.

Nah artinya apa, mereka tetap mendapatkan tunjangan. Masalahnya saat ini sistem pembayaran tunjangan daerah perbatasan pendataannya tidak hanya dari kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun yang dipakai untuk pembayaran juga data Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Maka saya katakan kepada teman-teman daerah khususnya kabupaten kota dan teman-teman PGRI tolong dikawal ketetapan daerah 3T tersebut.

Jika itu sudah seiring sejalan antara Kabupaten dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk daerah-daerah sudah menyatu tidak ada masalah.

Yang jadi masalahnya dari kabupaten termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ternyata datanya berbeda dengan data yang ada di Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Untuk pembayaran tunjangan guru daerah perbatasan yaitu berdasarkan peta yang dibuat oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Saya kira permasalahan guru tidak hanya di Sambas tetapi di Kapuas Hulu, Sanggau dan Sintang.

Masalahnya sama juga dengan Bengkayang. Kita merasa kasihan dengan teman-teman yang mempunyai hak tetapi karena datanya berbeda menjadi tidak mendapatkan haknya.

Misalnya ada 6 guru di satu sekolahan yang dapat, hanya 3 guru yang mendapatkan dana tunjangan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved