Kaji Sekolah Lima Hari, Disdik Dorong Libatkan Kementerian Lain

Menurutnya pembatalan itu untuk mengkaji kembali dengan menggunakan sistem yang baik agar bisa diterapkan diseluruh daerah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Alexius Akim saat diwawancarai awak media. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Barat, Alexius Akim mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tidak dibatalkan secara total.

Menurutnya pembatalan itu untuk mengkaji kembali dengan menggunakan sistem yang baik agar bisa diterapkan diseluruh daerah.

Pengkajian itu juga dilakukan dengan harapan penerapannya nanti bisa lebih lunak, baik itu kepada satuan pendidikan maupun peserta didik sebagai pelaksanaanya.

“Harapannya memang jika mampu silakan dan yang belum tak usah dipaksakan. Dan saya lebih setuju seperti itu,” katanya, Kamis (29/6/2017).

Baca: Demi Pekerjaannya, Kepala Puskesmas Rasau Jaya Bekerja dari Pagi Hingga Malam

Dalam mengeluarkan kebijakan, lanjut Akim, diharapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melibatkan kementerian lainnya.

Ia mencontohkan pada kebijakan sekolah lima hari.

Dalam kebijakan itu waktu belajar sehari sebanyak delapan jam.

Di sisi lain guru dengan waktu mengajar delapan jam sehari maka sudah dianggap profesional.

Dengan demikian guru akan memperoleh tunjangan tambahan.

“Ada pernyataan menteri jika guru sudah delapan jam di sekolah maka dianggap profesional. Artinya memperbaiki tunjangan guru. Sekarang ada tidak anggaran kita, tentu ini melibatkan Kementerian Keuangan,” jelas dia.

Mengenai status kepegawaian mereka yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan itu, ia mengatakan status itu harus jelas bagi guru yang memiliki waktu belajar di sekolah.

“Bagaimana status kepegawaian mereka? Berarti ada unsur dari Kemenpan atau KSN yang ikut terlibat. Saya rasa menteri terlalu cepat mengeluarkannya. Seharusnya ditata ditata rapi terlebih dahulu,” katanya.

Meski demikian ia tetap menegaskan Kalbar belum siap menerapkan secara masif kebijakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved