Buka Delapan Posko, BPJS Kesehatan Permudah Pelayanan Bagi Pemudik
BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi, hingga sosialisasi program jaminan kesehatan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanan sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasaan kepada peserta dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan terlebih menjelang idul fitri tahun 2017.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga membuka posko mudik di delalan titik padat pemudik, yaitu Terminal Pulo Gebang Jakarta, Stasiun Bandung, Stasiun Yogyakarta, Terminal Tirtonadi Surakarta, Terminal Bungurasih Surabaya, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Gikimanuk Bali, serta Pelabuhan Merak Banten yang akan digelar pada 21-24 Juni 2017.
Dalam posko tersebut pula, BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi, hingga sosialisasi program jaminan kesehatan.
Kepala unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Pontianak, Endang Puryanti menuturkan peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat diluar wilayah tanpa harus melapor kekantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
"Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun non darurat dapat berobat langsung ke IGD Rumah Sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ungkapnya saat konferensi pers Mudik Nyaman bersama BPJS Kesehatan, Kamis (15/06/2017) dilantai II Kantor BPJS Kesehatan Pontianak, Jalan Sultan Abdurahman.
Baca: Semester I Tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Jaminan Kematian Senilai Rp 4,5 Miliar
Dikatakannya, kebijakan penyerdehanaan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak 19 Juni - 2 Juli 2017.
Menurut Endang, dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ketujuan tidak harus melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
"Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan," bebernya.
Ia mengatakan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan status kepesertaanya aktif.
Maka dari itu, lanjut Endang, Ia harap peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaanya selalu aktif.
"Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile pada menu Cek Iuran, sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dapat dilihat diwebsite BPJS Kesehatan, Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile, atau melalui Care Center BPJS kesehatan di 1500400," terangnya.
Menurut Endang pula, untuk para peserta BPJS dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, pihak BPJS juga telah menciptakan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload gratis di google playstore bagi android.
"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," katanya.