Semester I Tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Jaminan Kematian Senilai Rp 4,5 Miliar

Sebelumnya santunan kematian juga sudah diserahkan kepada ahli waris dari Alm Erwin yang Karyawan PT Santosa Mitra Kalindo.....

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak telah melaksanakan pembayaran hak atas santunan program Jaminan Kematian (JKM) dari total 169 klaim senilai lebih dari Rp 4,5 miliar.

Santunan diberikan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia selama Semester I tahun 2017.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak, Ady Hendratta mengatakan pembayaran santunan merupakan hak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan diberikan sebagai bentuk perlindungan atas risiko peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja yang terangkum dalam program Jaminan Kematian.

Baca: Netizen Hebohkan Kedatangan Soong Joong Ki di Bali, Lihat Video-videonya

"Penyerahan santunan atas klaim Jaminan Kematian dilakukan di Kantor Kelurahan dimana Ahli Waris tinggal karena kita ingin kelurahan mengetahui manfaat program. Penyerahan simbolis diberikan Kepala Kelurahan Siantan Hilir, Pontianak Utara, Purwati kepada ahli waris Alm Simon Fanpanda, Karyawan PT Pattiware," ujar Ady pada Rabu (14/6/2017).

Total santunan kematian yang diberikan kepada Purwanti kata Ady sejumlah Rp 26.977.370.

Sebelumnya santunan kematian juga sudah diserahkan kepada ahli waris dari Alm Erwin yang Karyawan PT Santosa Mitra Kalindo sejumlah Rp 30.184.280 di Kelurahan Tanjung Hilir yang diserahkan langsung oleh Kepala Kelurahan Tanjung Hilir, Tukijan.

Program jaminan kematian sendiri kata Ady merupakan program dasar BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajiban perusahaan atau pemberi kerja dan hak yang wajib diterima pekerja disamping program wajib lainnya yaitu Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

"Jaminan tersebut merupakan jejaring pengaman," ujarnya.

Penyerahan klaim yang dilakukan langsung dikantor kelurahan kata Ady agar terciptanya kedekatan dengan peserta atau ahli waris.

Sekaligus misi meningkatkan hubungan kerjasama dan membangun kedekatan dengan lapisan birokrasi dasar seperti Kelurahan dan kecamatan.

Harapannya kata Ady kedepan BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih dikenal secara meluas dan dapat mengcover secara umum seluruh pekerja.

"Kami melaksanakan penyerahan serta agar terjalinnya relasi kedekatan dan hubungan kerja sama dengan instansi kelurahan ataupun kecamatan. Maupun itu pekerja Penerima upah, ataupun pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Dan diharapkan semoga dengan adanya penyerahan jaminan kematian secara langsung ini dapat meringankan beban dan sedikit menghibur rasa duka yang di alami oleh Ahli waris," ujarnya.

Ady juga mengakui melalui penyerahan langsung tersebut ia mengetahui banyak pekerja dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum mengetahui tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut kata Ady menjadi kendala BPJS Ketenagakerjaan dalam memasarkan programnya.

"Skala pekerja banyak informal, mereka belum mengetahui. Makanya kedepan strateginya harus ke BPU," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved