TOPIK
Vonis Mati Terdakwa Narkoba
-
Ada pun tiga hakim yang menangani perkara ini yakni, Ketua PN Kapuas Hulu, Saputro Handoyo yang bertindak sebagai ketua majelis hakim.
-
Saat membacakan putusan, Saputro Handoyo, dengan tegas menyatakan putusan hukum tersebut tidak bisa diubah.
-
Bukti hasil putusan adalah sama, yaitu menyatukan hukuman mati terhadap terdakwa
-
Kita dukung putusan dari Majelis Hakim, karena itu menunjukan bahwa hukum sudah berjalan dengan baik
-
Dengan tegas Ketua Majelis Hukum Saputro Handoyo menyatakan, putusan hukum ini tidak bisa diubah.