Vonis Mati Terdakwa Narkoba

Apresiasi Vonis Mati Terdakwa, Ini Penjelasan Jaksa

Bukti hasil putusan adalah sama, yaitu menyatukan hukuman mati terhadap terdakwa

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SAHIRUL HAKIM
Terdakwa Chong Chee Kok saat digiring oleh petugas, usai mendengar putusan hukum di PN Kapuas Hulu. Dimana dirinya dihukum mati oleh Majelis Hakim, Kamis (24/8/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu Mugiono mengapresiasi dan mernghormati atas putusan atau vonis dari majelis hukim yang memvonis mati terdakwa kasus Narkoba jaringan Internasional (Malaysia-Indonesia) yaitu, Chong Chee Kok (42) yang juga warga Negara Malaysia, Kamis (24/8/2017).

"Kalau banding, kita akan berkoordinasi dengan pimpinan. Jadi menunggu bagaimana petunjuk dari pimpinan," ucap Mugiono.

Mugiono menjelaskan, tuntutan JPU sudah sesuai dengan putusan Mejalis Hakim. 

Bukti hasil putusan adalah sama, yaitu menyatukan hukuman mati terhadap terdakwa.

"Jadi semuanya sudah sesuai dengan fakta di lapangan," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved