Vonis Mati Terdakwa Narkoba
Apresiasi Vonis Mati Terdakwa, Ini Penjelasan Jaksa
Bukti hasil putusan adalah sama, yaitu menyatukan hukuman mati terhadap terdakwa
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SAHIRUL HAKIM
Terdakwa Chong Chee Kok saat digiring oleh petugas, usai mendengar putusan hukum di PN Kapuas Hulu. Dimana dirinya dihukum mati oleh Majelis Hakim, Kamis (24/8/2017)
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu Mugiono mengapresiasi dan mernghormati atas putusan atau vonis dari majelis hukim yang memvonis mati terdakwa kasus Narkoba jaringan Internasional (Malaysia-Indonesia) yaitu, Chong Chee Kok (42) yang juga warga Negara Malaysia, Kamis (24/8/2017).
"Kalau banding, kita akan berkoordinasi dengan pimpinan. Jadi menunggu bagaimana petunjuk dari pimpinan," ucap Mugiono.
Mugiono menjelaskan, tuntutan JPU sudah sesuai dengan putusan Mejalis Hakim.
Bukti hasil putusan adalah sama, yaitu menyatukan hukuman mati terhadap terdakwa.
"Jadi semuanya sudah sesuai dengan fakta di lapangan," tandasnya.
Berita Terkait