Vonis Mati Terdakwa Narkoba
Apresiasi Putusan Majelis Hakim, Ini Pernyataan PANA Kapuas Hulu
Kita dukung putusan dari Majelis Hakim, karena itu menunjukan bahwa hukum sudah berjalan dengan baik
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Penasehat Pemuda Anti Narkoba (PANA) Kapuas Hulu, Fabius Kasim mengapresiasi putusan hukum mati kepada terdakwa kasus narkoba jaringan internasional, Chong Chee Kok (42) warga Negara Malaysia, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kapuas Hulu.
"Kita dukung putusan dari Majelis Hakim, karena itu menunjukkan bahwa hukum sudah berjalan dengan baik. Serta memberikan efek jera kepada pelaku lainnya, kalau negara kita sangat serius memberantas narkoba," ujarnya, Kamis (24/8/2017).
Kasim menuturkan, pembuat narkoba bukan dari Indonesia tapi berasal dari negara luar, dengan sengaja dimasukan ke negara Indonesia melalui perbatasan.
(Baca: Braak! Dua Sepeda Motor Tabrakan di Nanga Taman, Satu Tewas )
(Baca:Pengadilan Negeri Kapuas Hulu Vonis Mati Chong Chee Kok )
"Kita minta wilayah perbatasan, harus lebih perketat lagi pengawasan dengan pengamanan," ucapnya.
Menurutnya, saat ini tidak ada lagi istilah perang angkat senjata, tapi sudah perang dengan cara pihak negara luar terus memasuki narkoba ke negara Indonesia. "Maka dari itu saya berharap, kita semua harus sama-sama memerangi narkoba," ungkapnya.