Vonis Mati Terdakwa Narkoba

BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Kapuas Hulu Vonis Mati Warga Malaysia

Dengan tegas Ketua Majelis Hukum Saputro Handoyo menyatakan, putusan hukum ini tidak bisa diubah.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SAHIRUL HAKIM
Terdakwa Chong Chee Kok saat digiring oleh petugas, usai mendengar putusan hukum di PN Kapuas Hulu. Dimana dirinya dihukum mati oleh Majelis Hakim, Kamis (24/8/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pengadilan Negeri (PN) Kapuas Hulu menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa kasus Narkoba jaringan Internasional (Malaysia-Indonesia) yaitu, Chong Chee Kok (42) warga Negara Malaysia.

Terdakwa terbukti telah menyeludupi narkoba jenis sabu seberat 31,646,89 kilogram, dan 1,88 butir pil ekstasi, dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, yang ditangkap oleh petugas gabungan Perbatasan tahun 2016.

(Baca: Braak! Dua Sepeda Motor Tabrakan di Nanga Taman, Satu Tewas )

Vonis hukuman terhadap terdakwa dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim atau Ketua PN Kapuas Hulu, Saputro Handoyo  yang didampingi dua anggota hakimnya yaitu, Veronica Sekar Widuri SH dan Yeni Erlita SH, di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Kapuas Hulu, Kamis (24/8/2017) pukul 16.00 WIB

Dalam pembacaan sidang vonis tersebut, tidak dihadiri keluarga terdakwa maupun kuasa hukumnya. Terdakwa hanya didampingi penerjemah bahasa.

Begitu juga pengamanan dari kepolisian terlihat tidak tampak (Pengamanan tertutup).

(Baca: Gowes Bangkitkan Budaya Bersepda yang Mulai Memudar )

Setelah dibacakan vonis hukuman terhadap terdakwa, Majelis Hakim bertanya ke Chong Chee Kok, atas putusan tersebut.

Kemudian penterjemah bahasa langsung menjelaskan ke terdakwa, tak lama kemudian melalui penterjemah meminta mejalis hukum untuk mengubah hukuman mati tersebut.

Dengan tegas Ketua Majelis Hukum Saputro Handoyo menyatakan, putusan hukum ini tidak bisa diubah.

Terkecuali terdakwa melakukan banding di Pontianak. Lalu penterjemah menanyakan lagi ke terdakwa, kalau putusan itu tak bisa dirubah.

Terlihat terdakwa tak bisa menahan kesedihannya, sehingga mencucurkan air matanya sambil merundukan wajahnya ke bawah dihadapan Mejalis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Saputro Handoyo menyatakan, terdakwa tidak sependapat dengan putusan atau vonis hukuman mati dari majelis hakim.

"Terdakwa selanjtunya akan melakukan banding," ucapnya.

Saputro menuturkan, putusan hukuman mati sudah berdasarkan fakta di lapangan. Terkait masalah banding dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Pontianak.

"Sementara terdakwa masih ditahan di Rutan, karena belum ada hukuman tetap. Selama ada putusan tetap, karena terdakwa melakukan banding," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved