Vonis Mati Terdakwa Narkoba
Vonis Mati Warga Malaysia di Kalbar - Netizen Pastikan Hal Ini untuk Hakim
Ada pun tiga hakim yang menangani perkara ini yakni, Ketua PN Kapuas Hulu, Saputro Handoyo yang bertindak sebagai ketua majelis hakim.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.co.id/Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan vonis mati terhadap Chong Chee Kok (42), warga negara Malaysia yang merupakan terdakwa kasus narkoba jaringan internasional (Malaysia-Indonesia).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyelundupkan 31 kilogram lebih narkotika jenis sabu, dan hampir 2.000 butir pil ekstasi.
Baca: Meski Cedera, Haris Siap Perkuat Persipon Hadapi Persiba Bantul
Ia ditangkap petugas gabungan perbatasan pada 2016 silam, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.
Ada pun tiga hakim yang menangani perkara ini yakni, Ketua PN Kapuas Hulu, Saputro Handoyo yang bertindak sebagai ketua majelis hakim.

Ia didampingi dua anggota majelis hakim perempuan, Veronica Sekar Widuri dan Yeni Erlita.
Sidang putusan digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Kapuas Hulu, Kalbar, Kamis (24/8/2017) sore.
(Baca: Masih Laksanakan Ibadah Haji di Mekkah, Ini Jadwal Kepulangan 106 Jemaah Haji Asal Kota Singkawang )
Ketiga hakim ini tidak hanya mendapat apresiasi dari jaksa dan pemerhati hukum di Kapuas Hulu, atau Kalbar pada umumnya.
Warganet juga sangat puas dan setuju dengan putusan hakim tersebut.
Mereka pun menyampaikan komentar dukungannya via akun Facebook usai membaca berita di Tribunpontianak.co.id.
Berikut ini sebagian komentar warganet atau netizen:
@Hendry Pranata: Bagus. Hakim ini pasti masuk surga. Hakim dan jaksa yg makan uang narkoba, Gak selamat sepanjang keturunanya. Udah tau narkoba masih main duit.
@Junlie Advanti: Mantap.
@Bang Yhos: Memang uda sepantas nya mendapat kan hukuman mati biar teman" tau hukum di indonesia ngk main"
@Awang Hernawan: Di Negara nya takut dia karena hukuman gantung, dg hukuman mati begini semoga bisa membuat efek jera bawa racun yg demikian di kapuas hulu khusus nya di wilayah republik indonesia umum nya..