TOPIK
Upah Minimum 2022
-
Jadi saat rapat bersama kemarin, semua menerima penetapannya dan tidak ada deadlock karena disetujui. Sebab semuanya sudah sesuai
-
penetapan UMK yang telah disepakati tersebut kemudian akan naikkan rekomendasi ke Bupati dan dibawa ke Provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur.
-
Yasmalizar menerangkan, perhitungan penetapan UMK di tahun 2022 tersebut, sudah didasari oleh ketentuan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Terkait mekanisme penetapan UMK Kabupaten/kota tentunya dengan mekanisme penentuan dengan rumus serta dilakukan perhitungan.
-
"Rp 33.757,34, ini besaran kenaikannya. Sistem penghitungan sedikit berbeda dari tahun lalu," beber Saini.
-
"Tinggal menunggu SK Gubernur tanggal 30 November ini, angka yang kita usulkan segitu, semoga tidak berubah," ujar Basuki.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved