BPJS Kesehatan
Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Per Januari 2025
BPJS Kesehatan sampai saat ini masih jadi solusi masyarakat Indonesia untuk mendapat fasilitas kesehatan secara gratis.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menerapkan aturan baru BPJS Kesehatan di tahun 2025.
Aturan baru itu mencakup daftar penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan sampai saat ini masih jadi solusi masyarakat Indonesia untuk mendapat fasilitas kesehatan secara gratis.
Sebelum mengecek kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat perlu mengetahui penyakit apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sejauh ini, ada 144 jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, ada juga beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per Januari 2025:
• Aturan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Kelompok Warga Kini Resmi Dilarang Berobat Gratis
Daftar Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar penyakit ditanggung BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Permenkes itu menyebut ada 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut daftarnya:
- Kejang demam
- Tetanus
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache
- Migren
- Bell’s Palsy
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis vasomotor
- Benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade ½
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non-gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Abses folikel rambut/kelj sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- DM tipe 1
- DM tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif ( ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
• Resmi Dipermudah! NIK KTP Kini Bisa untuk Berobat Gratis di Seluruh Layanan BPJS Kesehatan
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, meliputi:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin program
- Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan lalu lintas sesuai hak rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tidak diharapkan yang dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
BPJS Kesehatan
aturan baru BPJS Kesehatan 2025
Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
aturan BPJS Kesehatan
penyakit ditanggung BPJS Kesehatan 2025
BPJS Kesehatan 2025
Update Kelompok Peserta JKN yang Dikenakan Denda Jika Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Berubah Berlaku Mulai Juli 2025, Apakah Naik atau Turun? |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Pontianak Dukung Simulasi Pelaksanaan Vaksinasi, Pastikan Aplikasi P-Care Lancar |
![]() |
---|
RESMI ! Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Dari Penolakan DPR & Buruh Hingga Alasan Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.