BPJS Kesehatan

Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Per Januari 2025

BPJS Kesehatan sampai saat ini masih jadi solusi masyarakat Indonesia untuk mendapat fasilitas kesehatan secara gratis.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kompas.com
BPJS Kesehatan resmi mengupdate daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Januari 2025. Apa saja? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menerapkan aturan baru BPJS Kesehatan di tahun 2025.

Aturan baru itu mencakup daftar penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sampai saat ini masih jadi solusi masyarakat Indonesia untuk mendapat fasilitas kesehatan secara gratis.

Sebelum mengecek kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat perlu mengetahui penyakit apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sejauh ini, ada 144 jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, ada juga beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per Januari 2025:

Aturan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Kelompok Warga Kini Resmi Dilarang Berobat Gratis

Daftar Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar penyakit ditanggung BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Permenkes itu menyebut ada 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut daftarnya:

  1. Kejang demam
  2. Tetanus
  3. HIV AIDS tanpa komplikasi
  4. Tension headache
  5. Migren
  6. Bell’s Palsy
  7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Astigmatism ringan
  21. Presbiopia
  22. Buta senja
  23. Otitis eksterna
  24. Otitis Media Akut
  25. Serumen prop
  26. Mabuk perjalanan
  27. Furunkel pada hidung
  28. Rhinitis akut
  29. Rhinitis vasomotor
  30. Rhinitis vasomotor
  31. Benda asing
  32. Epistaksis
  33. Influenza
  34. Pertusis
  35. Faringitis
  36. Tonsilitis
  37. Laringitis
  38. Asma bronchiale
  39. Bronchitis akut
  40. Pneumonia, bronkopneumonia
  41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  42. Hipertensi esensial
  43. Kandidiasis mulut
  44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  45. Parotitis
  46. Infeksi pada umbilikus
  47. Gastritis
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade ½
  62. Infeksi saluran kemih
  63. Gonore
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Parafimosis
  67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non-gonore)
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  69. Vulvitis
  70. Vaginitis
  71. Vaginosis bakterialis
  72. Salphingitis
  73. Kehamilan normal
  74. Aborsi spontan komplit
  75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  76. Ruptur perineum tingkat ½
  77. Abses folikel rambut/kelj sebasea
  78. Mastitis
  79. Cracked nipple
  80. Inverted nipple
  81. DM tipe 1
  82. DM tipe 2
  83. Hipoglikemi ringan
  84. Malnutrisi energi protein
  85. Defisiensi vitamin
  86. Defisiensi mineral
  87. Dislipidemia
  88. Hiperurisemia
  89. Obesitas
  90. Anemia defiensi besi
  91. Limphadenitis
  92. Demam dengue, DHF
  93. Malaria
  94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  95. Reaksi anafilaktik
  96. Ulkus pada tungkai
  97. Lipoma
  98. Veruka vulgaris
  99. Moluskum kontangiosum
  100. Herpes zoster tanpa komplikasi
  101. Morbili tanpa komplikasi
  102. Varicella tanpa komplikasi
  103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  104. Impetigo
  105. Impetigo ulceratif ( ektima)
  106. Folikulitis superfisialis
  107. Furunkel, karbunkel
  108. Eritrasma
  109. Erisipelas
  110. Skrofuloderma
  111. Lepra
  112. Sifilis stadium 1 dan 2
  113. Tinea kapitis
  114. Tinea barbe
  115. Tinea facialis
  116. Tinea corporis
  117. Tinea manus
  118. Tinea unguium
  119. Tinea cruris
  120. Tinea pedis
  121. Pitiriasis versicolor
  122. Candidiasis mucocutan ringan
  123. Cutaneus larvamigran
  124. Filariasis
  125. Pedikulosis kapitis
  126. Pediculosis pubis
  127. Scabies
  128. Reaksi gigitan serangga
  129. Dermatitis kontak iritan
  130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  131. Dermatitis numularis
  132. Napkin ekzema
  133. Dermatitis seboroik
  134. Pitiriasis rosea
  135. Acne vulgaris ringan
  136. Hidradenitis supuratif
  137. Dermatitis perioral
  138. Miliaria
  139. Urtikaria akut
  140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  141. Vulnus laseraum, puctum
  142. Luka bakar derajat 1 dan 2
  143. Kekerasan tumpul
  144. Kekerasan tajam

Resmi Dipermudah! NIK KTP Kini Bisa untuk Berobat Gratis di Seluruh Layanan BPJS Kesehatan

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, meliputi:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin program
  4. Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  5. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan lalu lintas sesuai hak rawat peserta
  6. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  7. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  8. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  9. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  10. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  11. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  12. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  13. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  14. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  15. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  16. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  17. Pelayanan kesehatan pada kejadian tidak diharapkan yang dapat dicegah
  18. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  19. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  20. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  22. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved