Langkah Besar DJP Online 2026, Perkuat Transparansi Pajak Lewat Amended CRS Mulai 2026

Mulai tahun 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan langkah besar dalam memperkuat transparansi keuangan lintas negara

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE/SID
ILUSTRASI - Langkah besar DJP online dalam upaya memperkuat transparansi keuangan. 

Membuat data uang elektronik, aset kripto, dan mata uang digital dapat dimonitor secara efisien tanpa duplikasi pelaporan.

Hal ini diambil sebagai tindak lanjut, DJP tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) baru yang akan menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 (terakhir diubah dengan PMK Nomor 47 Tahun 2024) agar selaras dengan ketentuan Amended CRS. 

Aturan baru ini akan menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan pertukaran informasi keuangan berbasis digital di masa depan.

Untuk memudahkan dalam pantauan untuk pergerakan transaksi keuangan digital secara menyeluruh.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved