Langkah Besar DJP Online 2026, Perkuat Transparansi Pajak Lewat Amended CRS Mulai 2026
Mulai tahun 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan langkah besar dalam memperkuat transparansi keuangan lintas negara
Ringkasan Berita:
- Penerapan Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) yang disusun oleh OECD, Indonesia akan memperluas akses informasi keuangan.
- Untuk kepentingan perpajakan mulai tahun data 2026, yang hasilnya akan dipertukarkan antarnegara pada 2027.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai tahun 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan langkah besar dalam memperkuat transparansi keuangan lintas negara.
Penerapan Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) yang disusun oleh OECD, Indonesia akan memperluas akses informasi keuangan.
Untuk kepentingan perpajakan mulai tahun data 2026, yang hasilnya akan dipertukarkan antarnegara pada 2027.
Dikutip dari laman DJP, Indonesia telah menjalankan sistem Automatic Exchange of Information (AEOI) sejak 2018, berdasarkan Common Reporting Standard (CRS) untuk melaporkan data keuangan lintas yurisdiksi.
Melalui Amended CRS, cakupan pelaporan semakin luas mengikuti perkembangan dunia keuangan digital.
Dalam pengumuman resminya, DJP menyebut bahwa Direktur Jenderal Pajak sebagai Competent Authority Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024.
Pihaknya menegaskan komitmen Indonesia bersama negara mitra dalam menerapkan standar baru tersebut.
Baca juga: Resmi DJP, Begini Cara Daftar NPWP Online untuk UMKM Tahun 2026
Satu diantara perubahan paling penting dari Amended CRS adalah penambahan jenis rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
Termasuk produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products) dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies/CBDC).
Sehingga untuk pergerakan dana digital yang sebelumnya sulit dipantau kini akan masuk dalam sistem pelaporan otomatis yang diakui secara global.
Selain memperluas cakupan, DJP juga menyempurnakan aspek pelaporan agar lebih rinci dan transparan.
Lembaga jasa keuangan nantinya wajib melaporkan status rekening, validitas self-certification pemilik rekening, hingga informasi pengendali entitas (controlling person).
Informasi tentang jenis rekening baik simpanan, kustodian, asuransi, maupun penyertaan modal juga harus dijabarkan secara jelas.
Bahkan, rekening bersama (joint account) dan jumlah pemegangnya kini menjadi bagian dari laporan wajib.
DJP juga memastikan agar pelaporan berdasarkan Amended CRS tidak tumpang tindih dengan kerangka pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Membuat data uang elektronik, aset kripto, dan mata uang digital dapat dimonitor secara efisien tanpa duplikasi pelaporan.
Hal ini diambil sebagai tindak lanjut, DJP tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) baru yang akan menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 (terakhir diubah dengan PMK Nomor 47 Tahun 2024) agar selaras dengan ketentuan Amended CRS.
Aturan baru ini akan menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan pertukaran informasi keuangan berbasis digital di masa depan.
Untuk memudahkan dalam pantauan untuk pergerakan transaksi keuangan digital secara menyeluruh.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
DJPb Kalbar
DJpanda
Aplikasi DJP
DJP Kemenkeu
Daftar Akun DJP Online
https://djponline.pajak.go.id
Amended CRS Mulai 2026
Transparansi Pajak
Meaningful
Evergreen
| 9 Cara Mengobati Batuk Secara Alami, dari Madu hingga Jahe |
|
|---|
| Soal Ujian Prakarya Kelas 11 Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
| Soal Ujian PJOK Kelas 11 Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
| Soal Ujian Bahasa Jawa Kelas 11 Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
| Soal Ujian Sosiologi Kelas 11 Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/DJP-Online-cvfgbhnjm.jpg)