Langkah Besar DJP Online 2026, Perkuat Transparansi Pajak Lewat Amended CRS Mulai 2026

Mulai tahun 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan langkah besar dalam memperkuat transparansi keuangan lintas negara

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE/SID
ILUSTRASI - Langkah besar DJP online dalam upaya memperkuat transparansi keuangan. 

Ringkasan Berita:
  • Penerapan Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) yang disusun oleh OECD, Indonesia akan memperluas akses informasi keuangan.
  • Untuk kepentingan perpajakan mulai tahun data 2026, yang hasilnya akan dipertukarkan antarnegara pada 2027.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai tahun 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan langkah besar dalam memperkuat transparansi keuangan lintas negara. 

Penerapan Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) yang disusun oleh OECD, Indonesia akan memperluas akses informasi keuangan.

Untuk kepentingan perpajakan mulai tahun data 2026, yang hasilnya akan dipertukarkan antarnegara pada 2027.

Dikutip dari laman DJP, Indonesia telah menjalankan sistem Automatic Exchange of Information (AEOI) sejak 2018, berdasarkan Common Reporting Standard (CRS) untuk melaporkan data keuangan lintas yurisdiksi. 

Melalui Amended CRS, cakupan pelaporan semakin luas mengikuti perkembangan dunia keuangan digital.

Dalam pengumuman resminya, DJP menyebut bahwa Direktur Jenderal Pajak sebagai Competent Authority Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024.

Pihaknya menegaskan komitmen Indonesia bersama negara mitra dalam menerapkan standar baru tersebut.

Baca juga: Resmi DJP, Begini Cara Daftar NPWP Online untuk UMKM Tahun 2026

Satu diantara perubahan paling penting dari Amended CRS adalah penambahan jenis rekening keuangan yang wajib dilaporkan.

Termasuk produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products) dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies/CBDC). 

Sehingga untuk pergerakan dana digital yang sebelumnya sulit dipantau kini akan masuk dalam sistem pelaporan otomatis yang diakui secara global.

Selain memperluas cakupan, DJP juga menyempurnakan aspek pelaporan agar lebih rinci dan transparan. 

Lembaga jasa keuangan nantinya wajib melaporkan status rekening, validitas self-certification pemilik rekening, hingga informasi pengendali entitas (controlling person).

Informasi tentang jenis rekening baik simpanan, kustodian, asuransi, maupun penyertaan modal juga harus dijabarkan secara jelas. 

Bahkan, rekening bersama (joint account) dan jumlah pemegangnya kini menjadi bagian dari laporan wajib.

DJP juga memastikan agar pelaporan berdasarkan Amended CRS tidak tumpang tindih dengan kerangka pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved