Aplikasi

Daftar Negara Kompak Akan Larang TikTok, Bebaskan Dampak Buruk Konten Berbahaya Terhadap Anak

Perancis sebagai negara eropa saat ini telah mengusulkan larangan penggunaan TikTok.

Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/sid/Kolase
APLIKASI TIKTOK - Aplikasi TikTok akan dilarang di sejumlah negara. Dinilai mengandung konten berbahaya. 

Lalu Denmark juga sedang mempertimbangkan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.

Spanyol juga termasuk negara erop yang sudah membuat rancangan undang-undang bagi anak di bawah 16 tahun.

Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen mengatakan bahwa ia memantau penerapan hukum Australia dengan cermat.

Ia juga mengatakan bahwa panel ahli akan ditugaskan untuk melaporkan pendekatan hukum terbaik bagi Eropa pada akhir 2025.

Terkait rencana pembatasan dan larang tersebut, pihak TikTok angkat bicara.

TikTok menjelaskan bahwa telah memberlakukan batas layar 60 menit untuk anak di bawah 18 tahun.

Artinya agar dampak konten terhadap anak sudah tidak ada lagi.

Sebagai bentuk jawaban dari kegelisan sejumah negara terhadap dampak buruk yang ditimbulkan terhadap anak-anak.

Daftar negara yang bakal memberlakukan batasan dan larangan terhadap penggunaan TikTok terhadap anak di bawah usia 16 tahun.

- Perancis

- Australia

- Denmark

- Spanyol

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perancis Akan Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Medsos akibat Pengaruh Jelek TikTok".

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved