Aplikasi

Daftar Negara Kompak Akan Larang TikTok, Bebaskan Dampak Buruk Konten Berbahaya Terhadap Anak

Perancis sebagai negara eropa saat ini telah mengusulkan larangan penggunaan TikTok.

Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/sid/Kolase
APLIKASI TIKTOK - Aplikasi TikTok akan dilarang di sejumlah negara. Dinilai mengandung konten berbahaya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah negara berencana mulai membatasi bahkan melarang media sosial TikTok untuk anak usia di bawah 16 tahun.

Perancis sebagai negara eropa saat ini telah mengusulkan larangan penggunaan TikTok.

Bukan tanpa alasan, melalui komisi perlemen sudah melakukan penyelidikan selama enam bulan mengenai dampak buruk TikTok terhadap psikologis anak.

Dinilai TikTok menampilkan konten berbahaya dan adiktif melalui video-video pendeknya.

Untuk itu Perancis langsung melakukan penyelidikan dan akan mulai menerapkan setelah Australia mengeluarkan larangan TikTok untuk anak di bawah 16 tahun.

Adapun penyelidikan terkait TikTok aksi bunuh diri.

Baca juga: FAKTA-Fakta Tragis Anak Gorok Ibu Kandung hingga Tewas di Kota Muna Sulawesi

Beberapa keluarga menuduh TikTok mengekspos anak-anak mereka pada konten yang mendorong bunuh diri.

Penyelidikan ini dilakukan dengan mendengarkan kesaksian dari anak-anak dan juga orangtua.

"Konten yang ditontonnya sangat mematikan, memprioritaskan lagu-lagu yang menganjurkan bunuh diri sebagai pembebasan," ujar seorang ibu yang putrinya bunuh diri pada tahun 2021.

Makanya Tim investigasi Mengeluarkan 43 Aturan Terhadap Penggunaan TikTok Sebagai Berikut :

- Larangan media sosial untuk anak-anak di bawah 15 tahun

- Larangan membuka aplikasi dari pukul 22:00-08:00 

- Larangan ponsel di sekolah

- Pidana bagi orangtua yang lalai melindungi anak dalam dunia digital.

Perancis adalah satu di antara beberapa negara Uni Eropa yang berupaya membatasi penggunaan semua media sosial di kalangan anak.

Lalu Denmark juga sedang mempertimbangkan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.

Spanyol juga termasuk negara erop yang sudah membuat rancangan undang-undang bagi anak di bawah 16 tahun.

Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen mengatakan bahwa ia memantau penerapan hukum Australia dengan cermat.

Ia juga mengatakan bahwa panel ahli akan ditugaskan untuk melaporkan pendekatan hukum terbaik bagi Eropa pada akhir 2025.

Terkait rencana pembatasan dan larang tersebut, pihak TikTok angkat bicara.

TikTok menjelaskan bahwa telah memberlakukan batas layar 60 menit untuk anak di bawah 18 tahun.

Artinya agar dampak konten terhadap anak sudah tidak ada lagi.

Sebagai bentuk jawaban dari kegelisan sejumah negara terhadap dampak buruk yang ditimbulkan terhadap anak-anak.

Daftar negara yang bakal memberlakukan batasan dan larangan terhadap penggunaan TikTok terhadap anak di bawah usia 16 tahun.

- Perancis

- Australia

- Denmark

- Spanyol

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perancis Akan Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Medsos akibat Pengaruh Jelek TikTok".

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved