TAG
syarat membuat akta kelahiran
-
Bagi Anda para dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta yang terbilang mudah dan cepat.
Selasa, 19 Oktober 2021
-
Melansir laman Disdukcapil Pontianak, proses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diajukan.
Senin, 31 Agustus 2020
-
Setelah semua syarat berkas lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selasa, 14 Juli 2020
-
Setiap kelahiran, wajib dilaporkan warga kepada pemerintah melalui instansi terkait paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
Senin, 13 Juli 2020