Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kota Pontianak serta Syarat dan Berkas untuk Membuat Akte Lahir

Melansir laman Disdukcapil Pontianak, proses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diajukan.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
(KOMPAS.com/Ari Maulana Karang)
Ilustrasi akta kelahiran 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Akta Kelahiran atau Akte Lahir adalah dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan seseorang.

Setiap warga wajib melaporkan kelahiran kepada pemerintah melalui instansi terkait, Disdukcapil, paling lambat 60 hari sejak kelahiran.

Setelah melapor, warga akan mendapat kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat Akta Kelahiran?

Cara Mengurus KIA Kota Pontianak, Apa Saja Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan?

Berikut Tribun kutip dari laman Disdukcapil Kota Pontianak syarat dan berkas membuat akta kelahiran:

a) Asli surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran

b) Fotocopy surat nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan

c)  Fotocopy  Kartu Keluarga dimana penduduk  didaftarkan sebagai anggota keluarga

d)  Fotocopy  KTP-el masing-masing yaitu orang tua/wali, pelapor, dan saksi 2 orang

e)  Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing

f)  Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran

g) Untuk penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga, maka data individu yang akan dibuatkan akta kelahiran harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam KK menggunakan formulir pelaporan yang diisi lengkap (download formulir di sini).

h) Formulir permohonan akta lahir dapat diunduh DI SINI.

Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pendaftaran Ditutup Hari Ini Senin 31 Agustus 2020

Sementara itu, untuk mereka yang sudah pernah membuat namun akta lahir hilang atau rusak, maka ada syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan baru.

Berikut syarat-syarat untuk mencetak ulang Akta Kelahiran hilang atau penggantian:

a) Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved