Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa yang Belum Punya ! Cek Syarat Membuat Akta Kelahiran

Bagi Anda para dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta yang terbilang mudah dan cepat.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi akta kelahiran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Anda para dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta yang terbilang mudah dan cepat.

Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratannya, kemudian datang kantor Dukcapil terdekat dengan domisili.

Akta kelahiran penting dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun dewasa.

Akta kelahiran digunakan sebagai persyaratan pendaftaran pernikahan di KUA, pembuatan paspor, juga pengurusan administrasi kependudukan lainnya. 

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Nih, Cara Ubah Nama KK yang Salah ! Apa Syarat Mengubah Nama Kartu Keluarga di Kantor Disdukcapil ?

Dokumen syarat pembuatan akta kelahiran dewasa

Melansir dari Dispendukcapil Kabupaten Jember, untuk mengurus akta kelahiran bagi para dewasa Anda harus menyiapkan dokumen seperti berikut:

  1. Formulir F-201.
  2. Fotokopi KTP dan KK.
  3. Surat pengantar RT dan RW.
  4. Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik.
  5. Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi).
  6. Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi saksi kelahiran.

Untuk yang kesulitan mendapatkan surat kelahiran dari dokter atau bidan, bisa menggunakan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.

 

Sedangkan untuk yang kehilangan buku akta nikah orang tua bisa menyertakan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri.

SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri bisa diunduh di laman resmi Dukcapil.

Nah untuk yang orang tuanya sudah meninggal, bisa menyertakan surat kematian baik dokumen asli maupun fotokopi.

Diskes dan Keluarga Berencana Kayong Utara Temukan NIK Masyarakat Tak Aktif Saat Vaksinasi

Langkah mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa

Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved