Syarat dan Prosedur Membuat Akta Kelahiran, Gratis Tanpa Biaya

Setiap kelahiran, wajib dilaporkan warga kepada pemerintah melalui instansi terkait paling lambat 60 hari sejak kelahiran.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
(KOMPAS.com/Ari Maulana Karang)
Ilustrasi Akta Kelahiran 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Akta Kelahiran adalah dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.

Setiap kelahiran, wajib dilaporkan warga kepada pemerintah melalui instansi terkait paling lambat 60 hari sejak kelahiran.

Setelah melaporkan, warga akan mendapat kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Melansir laman Disdukcapil Pontianak, proses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Disdukpil paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diajukan.

Cara Mencetak Sendiri Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan Kecuali KTP el dan KIA

Apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat Akta Kelahiran?

Berikut Tribun kutip dari laman Disdukcapil Kota Pontianak:

a) Asli surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran

b) Fotocopy surat nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan

c)  Fotocopy  Kartu Keluarga dimana penduduk  didaftarkan sebagai anggota keluarga

d)  Fotocopy  KTP-el masing-masing yaitu orang tua/wali, pelapor, dan saksi 2 orang

e)  Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing

f)  Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran

g) Untuk penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga, maka data individu yang akan dibuatkan akta kelahiran harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam KK menggunakan formulir pelaporan yang diisi lengkap (download formulir di sini).

h) Formulir permohonan akta lahir dapat diunduh DI SINI.

Sementara itu, untuk mereka yang sudah pernah membuat namun akta lahir hilang atau rusak, maka ada syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan baru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved