TAG
PETI
-
Selain sosialisasi dilaksanakan, Kepolisian bersama sejumlah pihak, juga pemasangan spanduk atau banner imbauan.
Kamis, 30 Mei 2024
-
Harapannya leluhur yang ada di sini bisa menjaga situs ini dan menjaga masyarakat di Kabupaten Sekadau,"
Selasa, 21 Mei 2024
-
Rahmad menambahkan, selain melakukan pembersihan, pihak kepolisian juga memastikan tidak ada lagi aktivitas PETI di lokasi tersebut
Senin, 13 Mei 2024
-
Kapolsek berharap, dukungan semua pihak, terutama pihak Desa untuk membantu menjaga Sitkamtibmas.
Kamis, 9 Mei 2024
-
Sebelumnya, TNBKDS wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, telah mengakui sejumlah titik wilayah kawasan Konservasi Taman Nasional di perhuluan sungai Kapuas,
Rabu, 8 Mei 2024
-
Terus apabila ada orang luar menggunakan alat berat dan mesin untuk mencari emas, tegas Sadtata Noor, akan ditertibkan, melibatkan semua pihak yang te
Selasa, 7 Mei 2024
-
Selain itu juga jelas Jaspian, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap aktifitas PETI.
Senin, 6 Mei 2024
-
Upaya pencegahan ini diharapkan agar masyarakat tidak melakukan aktifitas PETI dan beralih ke pekerjaaan lain
Senin, 29 April 2024
-
Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan PETI demi terjaganya ekosistem alam yang ada di Kecamatan Ella Hilir
Minggu, 28 April 2024
-
Dari hasil temuan tim dilapangan ditemukan mesin gelondong yang berada di Lokasi Bukit Hitam Sebanyak 10 Unit mesin.
Senin, 22 April 2024
-
Jaspian menjelaskan, untuk mesin gelondong sudah tidak terpasang di area pekerjaan, termasuk pekerja juga tidak melaksanakan aktivitas kegiatan PETI.
Senin, 22 April 2024
-
Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi mengatakan bahwa saat penertiban ditemukan 5 set domfeng yang di temukan di 3 lokasi yang berbeda.
Senin, 22 April 2024
-
Saat tiba di lokasi, tim patroli menemukan beberapa mesin jek (lanting) yang biasa digunakan para pekerja untuk menambang emas.
Jumat, 5 April 2024
-
Kapolsek menerangkan, pihaknya berangkat pada Sabtu pagi, menuju perbatasan Kecamatan Mandor dan Kecamatan Menjalin.
Minggu, 17 Maret 2024
-
Kombespol Raden Petit Wijaya mengatakan saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan tersangka terkait kasus peti tersebut.
Jumat, 8 Maret 2024
-
"Mereka beralasan adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan yang lainnya, padahal akibat PETI tersebut kita juga sudah sampaikan, dampak kepada
Selasa, 27 Februari 2024
-
El meminta kepada aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas pekerjaan tambang emas tanpa izin di perhuluan sungai Empanang.
Selasa, 27 Februari 2024
-
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00," ujarnya.
Jumat, 23 Februari 2024
-
Ditegaskan bahwa, larangan PETI sudah jelas diatur dalam perundang-undangan, dimana pasal 158 Jo 35 ayat (3) huruf "a" undang-undang RI nomor 11 tahun
Kamis, 11 Januari 2024
-
Kapolres AKBP Nyoman Sudama memaparkan, dibandingkan tahun sebelumnya, dari empat kategori kejahatan ada beberapa yang tetap.
Sabtu, 30 Desember 2023
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved