Sat Reskrim Polres Sanggau Ungkap Kasus Perjudian dan Penampungan Emas Dari PETI
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00," ujarnya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sat Reskrim Polres Sanggau menggelar press release terkait pengungkapan kasus perjudian jenis kolok-kolok dan penampung emas dari penambangan emas tanpa ijin (Peti).
Press release yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Budi Wicaksono dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Ipda Richson Artanta G dilaksanakan di Aula Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat 23 Februari 2024.
Pada kesempatan itu juga ditampilkan tiga orang terduga pelaku.
Terduga pelaku penampungan emas dari PETI inisial AJ. Kronologis penangkapan lanjutnya pada Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, Tim gabungan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sanggau dan Unit Reskrim Polsek Sekayam melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin” di kediaman AJ di Dusun Sungai Pinang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
"Yang mana pada saat tim sampai di Rumah AJ tersebut, tim bertemu dengan AJ selaku pemilik rumah dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya barang berupa emas yang berbentuk bijih dan serbuk, yang diduga didapatkan dengan cara membeli atau menampungnya dari para penambang emas tanpa ijin di wilayah Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau," kata Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra.
Baca juga: Persiapan Panitia Capai 85 Persen, Ini Rangkaian Perayaan Cap Go Meh di Sanggau
Barang bukti yang diamankan berupa 9,81 gram emas dengan bentuk serpihan dan bijih, lima potongan kertas rokok, satu wadah yang terbuat dari plastik, satu buah tas jinjing, satu buah dompet, satu unit timbangan digital, satu unit kalkulator, satu set alat jos/pembakar, satu set tungku pembakaran, 41 buah mangkok warna coklat yang terbuat dari tanah liat, satu kantong yang berisikan bubuk pijar warna putih, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 13.157.000.
Berdasarkan keterangan dari AJ, apabila emas tersebut telah terkumpul banyak selanjutnya dirinya akan meleburkan dan menyatukan emas tersebut dengan cara dibakar menggunakan alat jos.
"Dan jika emas tersebut telah terkumpul menjadi satu, baru dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Modus operandinya terduga pelaku menampung hasil tambang berupa emas dari para penambang tanpa ijin dan kemudian mengolah kembali emas tersebut agar mendapatkan harga jual yang lebih tinggi.
Pasal yang disangkakan yaitu “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00," ujarnya.
Selanjutnya, terduga pelaku dari kasus perjudian jenis kolok-kolok inisial LS (bandar) dan NF (pemilik tempat). Kronologis kejadian lanjutnya lada Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 19.30 wib, Sat Reskrim Polres Sanggau mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat bangunan berupa tenda ditengah perkebunan sawit yang terbuat dari kain terpal, yang mana ditempat tersebut akan digelar perjudian jenis kolok-kolok.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan permainan judi tersebut berlangsung. Setelah mendapatkan informasi yang lengkap sekira pukul 21.30 wib, tim Sat Reskrim dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra langsung melakukan penindakan dilokasi tersebut.
"Dan berhasil mengamankan satu orang bandar inisial LS dan satu orang penyedia tempat inisial NF berikut barang bukti berupa uang dan alat permainan judi jenis kolok-kolok. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Modus operandinya, bandar menyiapkan alat dan menjadi bandar dalam permainan judi jenis kolok-kolok untuk mendapatkan keuntungan. Barang bukti yang diamankan berupa satu set hap terbuat dari ember warna biru, satu buah lapak bergambarkan udang, kepiting, tempayan, ikan, bulan bunga, satu buah tas warna coklat.
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Cuaca Ekstrem hingga 9 September, 13 Sekolah di Pontianak Direhab |
![]() |
---|
Kolab Bersama Pemuda Katolik dan Krealogi, Bupati Landak Dukung Program She Can Literasi Keuangan |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! 14 Kabupaten/Kota Dihantam Hujan Deras, Melawi Hujan Petir |
![]() |
---|
ALASAN Bangunan SDN 17 Pontianak Kota Direvitalisasi Total, Anggaran Telan Rp15 Miliar! |
![]() |
---|
KALBAR Siaga! Hujan Lebat, Petir, dan Banjir Ancam Sebagian Wilayah Hingga 9 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.