Tampang 2 Pengedar Sabu di Tayan Hilir Diciduk Polisi

Kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Dusun Pebaok, Desa Kawat.

Tayang:
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Syahroni
ISTIMEWA
PENGEDAR NARKOBA -Terduga pelaku kasus tindak pidana narkotika saat diamankan Satresnarkoba Porles Sanggau di Wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat 16 Januari 2026 dini hari. 

Ringkasan Berita:
  1. Satresnarkoba Polres Sanggau berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tayan Hilir pada 16 Januari 2026 dini hari, dengan mengamankan dua pria berinisial RA dan ES di Dusun Pebaok, Desa Kawat.
  2. Polisi menyita sabu dan pil ekstasi serta sejumlah barang pendukung peredaran narkoba, seperti timbangan elektronik, plastik klip, sendok sabu, telepon genggam, dan tas selempang yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026, polisi berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. 

Kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Dusun Pebaok, Desa Kawat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sanggau bersama personel Polsek Tayan Hilir langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi pihak yang terlibat.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (48), warga Dusun Pebaok, di kediamannya yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkotika.

Dalam proses penggeledahan badan, pakaian, dan rumah yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan empat paket plastik bening berklip berisi narkotika jenis sabu serta sepuluh butir pil biru hijau muda yang diduga ekstasi.

Barang bukti tersebut ditemukan di lantai kamar pribadi pelaku.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung peredaran narkoba, antara lain satu unit timbangan elektronik, sendok sabu dari pipet plastik, dua bundel plastik bening berklip, dua unit telepon genggam, serta sebuah tas selempang yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 02.45 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial ES (39), warga Jalan Kapuas, Dusun Kawat, Desa Kawat.

Penangkapan ES dilakukan di rumah RA setelah polisi melakukan pengembangan dari informasi awal.

Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas menemukan tiga paket plastik bening berklip berisi sabu di tanah samping rumah RA.

Barang bukti tersebut diakui oleh ES sebagai miliknya.

Ia mengaku sempat membuang barang haram tersebut karena panik saat mengetahui kedatangan petugas kepolisian. 

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam beserta dua kartu SIM yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, menjelaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved