TAG
Hukum Adat Ujaran Kebencian
-
LH oknum masyarakat yang menyebar ujaran kebencian di media sosial beberapa waktu lalu dijatuhi sanksi hukum adat Makarana.
Minggu, 14 Juni 2020
-
Prosesi ritual Sidang Hukum Adat secara virtual terhadap LH digelar di Rumah Betang Pontianak, Jalan Letjend Sutoyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Sabtu, 13 Juni 2020
-
LH mengaku menyesal atas seluruh perbuatannya, dan mengaku merasa sangat menderita atas perbuatannya.
Sabtu, 13 Juni 2020
-
Sekjen MADN Yakobus Kumis menjelaskan, LH melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap kaum, dalam hal ini masyarakat Dayak.
Sabtu, 13 Juni 2020