Berita Viral

UPDATE Kasus Ammar Zoni Terbaru Kini Minta Dibebaskan hingga Dipulihkan Nama Baiknya

Update terbaru kasus Ammar Zoni kini minta dibebaskan hingga dipulihkan nama baiknya saat sidang berlangsung.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
SIDANG AMMAR ZONI - Suasana sidang kasus peradaran narkoba di lapas yang melibatkan Ammar Zoni. Update terbaru kasus Ammar Zoni kini minta dibebaskan hingga dipulihkan nama baiknya saat sidang berlangsung. 

Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memberi waktu tambahan satu minggu kepada Ammar dan rekan-rekannya untuk menyusun eksepsi.

Hakim pun menegaskan sidang pembacaan akan tetap digelar meski eksepsi belum rampung disiapkan.

Duduk perkara

Kasus yang menjerat Ammar Zoni bermula dari sidang perdana pada 23 Oktober 2025.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap peran Ammar dan lima terdakwa lain dalam peredaran narkoba di dalam rutan.

Baca juga: Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Persidangan untuk Bacakan Eksepsi Jaksa menuduh para terdakwa bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

JPU juga menyebut Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah itu, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.

Atas perbuatannya, Ammar dan rekan-rekannya didakwa pasal berlapis, yakni; Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika; dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan narkotika golongan satu melebihi 5 gram.

Riwayat kasus Ammar Zoni Ammar Zoni diketahui sudah empat kali terjerat kasus narkoba, yakni pada 2017, Maret 2023, Desember 2023, dan 2025.

Dalam kasus terakhir, Ammar diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba). Berdasarkan hasil penyidikan, ia berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.

Barang haram itu disebut disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diserahkan kepada empat tersangka lain — MR, AM, A, dan AP — untuk diedarkan kepada penghuni rutan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan serupa pada Januari 2025.

Baca juga: Kronologi Ammar Zoni Resmi jadi Warga Nusakambangan hingga Masuk Kategori Narapidana Risiko Tinggi

Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menyebut Ammar sempat dipindahkan ke Lapas Cipinang pada Juli 2025 sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved