Berita Viral
UPDATE Kasus Ammar Zoni Terbaru Kini Minta Dibebaskan hingga Dipulihkan Nama Baiknya
Update terbaru kasus Ammar Zoni kini minta dibebaskan hingga dipulihkan nama baiknya saat sidang berlangsung.
Ringkasan Berita:
- Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, meminta agar majelis hakim membebaskannya dari jerat hukum.
- Permintaan itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update terbaru kasus Ammar Zoni kini minta dibebaskan hingga dipulihkan nama baiknya saat sidang berlangsung.
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, meminta agar majelis hakim membebaskannya dari jerat hukum.
Permintaan itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.
Kuasa hukum Ammar menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki dasar kuat karena tidak ada saksi yang menyaksikan kliennya menerima atau memperdagangkan narkotika di dalam rutan.
Oleh karenanya, kuasa hukum meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi Ammar Zoni untuk seluruhnya.
Baca juga: BLAK-BLAKAN! Ammar Zoni Siap Bongkar Rahasia Kasus Peredaran Narkoba di Rutan, Tapi Ada Syaratnya
Ia juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum serta memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan Ammar dari tahanan.
“Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar adalah batal demi hukum dan atau dibatalkan demi hukum,” kata kuasa hukum Ammar, Kamis.
“(Memohon Majelis Hakim) memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” lanjutnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar nama baik Ammar Zoni dipulihkan.
Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di dalam rutan itu digelar secara hybrid.
Ammar Zoni mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, sementara majelis hakim dan jaksa berada di PN Jakarta Pusat.
Lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi, juga hadir secara daring.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi oleh masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang Kamis 6 November 2025, yang sempat ditunda karena Ammar Zoni meminta untuk hadir secara langsung di pengadilan.
Alasannya, ia tidak bisa mengakses peralatan untuk menulis eksepsi dari dalam lapas.
Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memberi waktu tambahan satu minggu kepada Ammar dan rekan-rekannya untuk menyusun eksepsi.
Hakim pun menegaskan sidang pembacaan akan tetap digelar meski eksepsi belum rampung disiapkan.
Duduk perkara
Kasus yang menjerat Ammar Zoni bermula dari sidang perdana pada 23 Oktober 2025.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap peran Ammar dan lima terdakwa lain dalam peredaran narkoba di dalam rutan.
Baca juga: Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Persidangan untuk Bacakan Eksepsi Jaksa menuduh para terdakwa bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
JPU juga menyebut Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah itu, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.
Atas perbuatannya, Ammar dan rekan-rekannya didakwa pasal berlapis, yakni; Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika; dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan narkotika golongan satu melebihi 5 gram.
Riwayat kasus Ammar Zoni Ammar Zoni diketahui sudah empat kali terjerat kasus narkoba, yakni pada 2017, Maret 2023, Desember 2023, dan 2025.
Dalam kasus terakhir, Ammar diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba). Berdasarkan hasil penyidikan, ia berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.
Barang haram itu disebut disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diserahkan kepada empat tersangka lain — MR, AM, A, dan AP — untuk diedarkan kepada penghuni rutan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan serupa pada Januari 2025.
Baca juga: Kronologi Ammar Zoni Resmi jadi Warga Nusakambangan hingga Masuk Kategori Narapidana Risiko Tinggi
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menyebut Ammar sempat dipindahkan ke Lapas Cipinang pada Juli 2025 sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Semoga informasi ini bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
| Kode Redeem Seven Knights Rebirth Terbaru November 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code dari Netmarble |
|
|---|
| REKOM Harga Emas Besok 14 November 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
|
|---|
| KRONOLOGI Mobil Pengangkut Uang Bank Terbakar di Polman, Rp1 Miliar Hangus Dilalap Api |
|
|---|
| Maut Teror Pinjol 2025, Driver Online Tewas Terikat dengan Luka Tusukan Diduga Dirampok |
|
|---|
| Emak-emak Tewas Usai HB Bersama Brondong di Hotel 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/BLAK-BLAKAN-Ammar-Zoni-Siap-Bongkar-Kasus-Peredaran-Narkoba-di-Lapas-Tapi-Ada-Syaratnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.