Kabar Artis

Tangisan dan Emosi Nikita Mirzani Pecah Saat Sidang, Usai Dengar Penjelasan Ahli UU ITE

Nikita kemudian memperdebatkan soal kritik terhadap produk kecantikan yang disebut tidak memiliki izin BPOM

Instagram
ARTIS- Nikita Mirzani didakwa atas dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap seorang dokter sekaligus pemilik produk kecantikan bernama Reza Gladys. 

"Kalau saya hanya merepost sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap termasuk unsur 27B ayat 2?" tanya Nikita.

Anindito menegaskan, unsur pasal tersebut tetap terpenuhi apabila distribusi informasi dilakukan dengan disertai ancaman untuk memperoleh keuntungan.

Serangan Rp 3 Miliar, Nikita Mirzani Sebut Owner Skincare Daviena Banyak Mulut

"Saya sudah tuangkan di BAP, yang dipertanyakan apakah memenuhi unsur 27B ayat 2. Sudah saya jawab, memenuhi," ujar Anindito.

Nikita kemudian memperdebatkan soal kritik terhadap produk kecantikan yang disebut tidak memiliki izin BPOM. Menurutnya, hal itu tidak otomatis bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

"Jaksa selalu bilang followers saya banyak. Faktanya akun Nikita Huruhara hanya 700 ribu, sementara followers Reza (Gladys) 7 juta. Jadi jangan menggiring opini," jelas Nikita.

Menanggapi hal itu, Anindito menyebut sebaiknya dugaan pelanggaran izin produk dilaporkan kepada otoritas berwenang.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa atas dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap seorang dokter sekaligus pemilik produk kecantikan bernama Reza Gladys. Dalam kasus ini, Nikita tidak beraksi sendirian.

Ia diduga melibatkan asistennya, Ismail Marzuki. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan tersebut di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

"Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," kata jaksa.

Nikita disebut melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya, @nikihuruhara, di mana ia berkali-kali mengeluarkan pernyataan yang merendahkan Reza serta produk kosmetiknya. Dalam siaran tersebut, Nikita menuduh produk milik Reza mengandung zat berbahaya yang berpotensi menyebabkan kanker kulit.

"Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot," tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.

Nikita bahkan mengajak warganet agar tidak lagi memakai produk apa pun dari merek Glafidsya.

"Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya," tutur Refina.

Merasa dirugikan, Reza berupaya menempuh mediasi dengan Nikita melalui perantara asistennya, Ismail Marzuki. Namun, lewat Ismail, Nikita justru menyampaikan ancaman bahwa ia sanggup menghancurkan bisnis Reza, sekaligus meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.

Karena merasa tertekan, Reza akhirnya menyerahkan uang, meskipun jumlah yang diberikan hanya Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza menilai dirinya menjadi korban pemerasan dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved