Kabar Artis
Tangisan dan Emosi Nikita Mirzani Pecah Saat Sidang, Usai Dengar Penjelasan Ahli UU ITE
Nikita kemudian memperdebatkan soal kritik terhadap produk kecantikan yang disebut tidak memiliki izin BPOM
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Agustus 2025, menghadirkan suasana penuh emosi, terutama saat Nikita menunjukkan rasa kecewa dan frustrasinya terhadap kesaksian ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, Anindito, seorang ahli di bidang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diminta memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang memuaskan, sejumlah pernyataan dari Anindito justru memicu kemarahan dan kesedihan dari Nikita.
Nikita merasa bahwa jawaban sang ahli terlalu banyak mengandung ketidaktahuan. Ia menyoroti bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang begitu tebal, sang ahli tidak mampu menjelaskan dengan detail dasar-dasar analisisnya.
Ketika diminta menjelaskan secara rinci, Anindito berkali-kali menjawab dengan "tidak tahu" atau "tidak mengerti", yang akhirnya memancing reaksi emosional dari sang artis.
• Sidang Memanas! Nikita Mirzani Dipenjara 7 Bulan Semprot Owner Daviena Skincare
“Ahli bisa menjelaskan unsur BAP setebal ini dasarnya apa? Dari tadi ditanya selalu tidak tahu, tidak bisa menjawab. Jadi apa artinya analisis Anda?” ucap Nikita dengan suara bergetar menahan emosi.
Dalam rekaman sidang, terlihat Nikita beberapa kali mengusap air mata. Ia merasa kecewa karena proses hukum yang tengah dijalaninya seolah tidak mendapatkan kejelasan yang seharusnya datang dari pihak ahli
Situasi pun sempat memanas hingga membuat Hakim Ketua Khairul Soleh turun tangan untuk menenangkan jalannya persidangan. Ia meminta agar para pihak tetap fokus pada pertanyaan yang relevan dan sesuai dengan kompetensi saksi.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga menegaskan bahwa ahli yang dihadirkan JPU tidak layak disebut ahli apabila tidak mampu menjelaskan dasar keilmuannya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penting di ruang sidang.
Penjelasan Anindito tentang Pasal 27B ayat 2 UU ITE sebenarnya menyebut bahwa perbuatan menyebarkan informasi secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi bisa dikenakan sanksi jika dilakukan dengan sengaja dan disertai unsur ancaman atau pencemaran nama baik.
Namun, bagi pihak Nikita, penjelasan tersebut belum cukup menjawab poin-poin penting dalam BAP.
Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya peran ahli dalam memberikan keterangan yang kredibel dan objektif dalam persidangan.
Bagi masyarakat yang mengikuti jalannya kasus ini, momen emosional Nikita menambah dinamika dalam proses hukum yang terus berjalan.
Penjelasan ini kembali dipersoalkan oleh Nikita. Ia menanyakan mengenai unggahan ulang (repost) konten milik orang lain.
"Kalau saya hanya merepost sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap termasuk unsur 27B ayat 2?" tanya Nikita.
Anindito menegaskan, unsur pasal tersebut tetap terpenuhi apabila distribusi informasi dilakukan dengan disertai ancaman untuk memperoleh keuntungan.
• Serangan Rp 3 Miliar, Nikita Mirzani Sebut Owner Skincare Daviena Banyak Mulut
"Saya sudah tuangkan di BAP, yang dipertanyakan apakah memenuhi unsur 27B ayat 2. Sudah saya jawab, memenuhi," ujar Anindito.
Nikita kemudian memperdebatkan soal kritik terhadap produk kecantikan yang disebut tidak memiliki izin BPOM. Menurutnya, hal itu tidak otomatis bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
"Jaksa selalu bilang followers saya banyak. Faktanya akun Nikita Huruhara hanya 700 ribu, sementara followers Reza (Gladys) 7 juta. Jadi jangan menggiring opini," jelas Nikita.
Menanggapi hal itu, Anindito menyebut sebaiknya dugaan pelanggaran izin produk dilaporkan kepada otoritas berwenang.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa atas dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap seorang dokter sekaligus pemilik produk kecantikan bernama Reza Gladys. Dalam kasus ini, Nikita tidak beraksi sendirian.
Ia diduga melibatkan asistennya, Ismail Marzuki. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan tersebut di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
"Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," kata jaksa.
Nikita disebut melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya, @nikihuruhara, di mana ia berkali-kali mengeluarkan pernyataan yang merendahkan Reza serta produk kosmetiknya. Dalam siaran tersebut, Nikita menuduh produk milik Reza mengandung zat berbahaya yang berpotensi menyebabkan kanker kulit.
"Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot," tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
Nikita bahkan mengajak warganet agar tidak lagi memakai produk apa pun dari merek Glafidsya.
"Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya," tutur Refina.
Merasa dirugikan, Reza berupaya menempuh mediasi dengan Nikita melalui perantara asistennya, Ismail Marzuki. Namun, lewat Ismail, Nikita justru menyampaikan ancaman bahwa ia sanggup menghancurkan bisnis Reza, sekaligus meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Karena merasa tertekan, Reza akhirnya menyerahkan uang, meskipun jumlah yang diberikan hanya Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza menilai dirinya menjadi korban pemerasan dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Sidang Memanas! Nikita Mirzani Dipenjara 7 Bulan Semprot Owner Daviena Skincare |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Polisi, Ridwan Kamil Bersyukur Lihat Hasil Tes DNA |
![]() |
---|
Serangan Rp 3 Miliar, Nikita Mirzani Sebut Owner Skincare Daviena Banyak Mulut |
![]() |
---|
Kronologi Sintya Cilla Klaim Hamil Anak DJ Panda, Berawal dari Ngefans hingga Pertemuan di Hotel |
![]() |
---|
Travis Kelce Resmi Lamar Taylor Swift dengan Gaya Vintage dan Cincin Mewah RP 9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.