Ramadhan 2026

Benarkah Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Diterangkan Ustadz Abdul Somad, memasukkan tangan ke rongga pada tubuh bisa jadi membuat puasa batal.

Tayang:
Editor: Dhita Mutiasari
Freepik.
KOREK KUPING - Ilustrasi seseorang yang sedang mengorek kuping diupload Kamis (19/2/2026). Membersihkan telinga dengan korek pakai cotton bud atau pakai lainnya umum dilakukan, namun akan akan menjadi persoalan ketika dilakukan di siang hari Ramadhan. 

Ustadz Abdul Somad menerangkan yang disebut masuk ke rongga adalah masuk ke tenggorokan, masuk ke usus ke perut itu baru batal.

"Misalnya menghirup inhaler itu tidak batal," imbuh Ustadz Abdul Somad.

Kentut dalam air dapat membatalkan puasa sebab saat berhembus kentut, terbuka rongga dan masuk air.

Pendapat lainnya yang berkembang di masyarakat menyebut jika menangis dapat membatalkan puasa, hukum sebenarnya adalah tidak batal.

Penjelasan MUI

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, membersihkan atau mengorek hidung dan telinga tidak membatalkan puasa.

Pasalnya, benda atau jari yang digunakan untuk membersihkannya tidak sampai masuk ke dalam tubuh.

"Kalau hanya membersihkan hidung atau telinga, maka puasanya sah," kata Ziyad Kamis 30 Maret 2023

"Karena tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam anggota tubuhnya, baik melalui hidung, mulut, telinga, maupun dalam bentuk vitamin," sambungnya.

Hal yang membatalkan puasa

Menurutnya, membersihkan hidung dan telinga ini berbeda dengan berkumur.

Meski sama-sama memasukkan benda ke dalam lubang terbuka tubuh, Ziyad menyebutkan, air berkumur berpotensi masuk ke dalam tubuh.

"Kecuali kalau misal kumur-kumur terus ketelan, makanya di dalam wudu dianjurkan tidak boleh kumur-kumur kalau siang Ramadhan, dihukumi makruh," jelas dia.

"Begitu halnya juga dengan insyiqaq atau memasukkan air ke dalam hidung," sambungnya.

Dalam at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib, Dr Mushatafa Dib al-Buga menerangkan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Tak hanya mulut, masuknya benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved