Ramadhan 2026

Benarkah Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Diterangkan Ustadz Abdul Somad, memasukkan tangan ke rongga pada tubuh bisa jadi membuat puasa batal.

Tayang:
Editor: Dhita Mutiasari
Freepik.
KOREK KUPING - Ilustrasi seseorang yang sedang mengorek kuping diupload Kamis (19/2/2026). Membersihkan telinga dengan korek pakai cotton bud atau pakai lainnya umum dilakukan, namun akan akan menjadi persoalan ketika dilakukan di siang hari Ramadhan. 

Ringkasan Berita:
  • Pertanyaan mengenai hukum mengupil dan mengorek telinga saat puasa Ramadhan kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
  • Menurut Ustadz Abdul Somad, segala sesuatu yang dimasukkan ke dalam rongga tubuh dapat membatalkan puasa apabila sampai ke bagian dalam seperti tenggorokan, perut, atau usus. 
  • Ia menjelaskan bahwa memasukkan sesuatu ke rongga hidung, telinga, atau mata berpotensi membatalkan jika benar-benar masuk ke bagian dalam tubuh (jauf). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah mengupil dan mengorek kuping dapat membatalkan puasa?

Membersihkan telinga dengan korek pakai cotton bud atau pakai lainnya umum dilakukan.

Hal ini akan menjadi persoalan ketika dilakukan di siang hari Ramadhan.

Pasalnya, membersihkan hidung dan telinga memungkinkan adanya benda masuk ke dalam dua lubang tersebut.

Lantas, apakah membersihkan hidung dan telinga bisa membatalkan puasa seseorang?

Doa Puasa Ramadhan Hari 1-5 Lengkap Bahasa Arab Latin dan Niat Puasa Wajib

Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Diterangkan Ustadz Abdul Somad, memasukkan tangan ke rongga pada tubuh bisa jadi membuat puasa batal.

Hal ini, Ustadz Abdul Somad mengatakan berlaku ketika seseorang mengorek telinga atau ngupil.

Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.

Dalam menjalankan puasa, hendaknya dapat menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa.

Ustadz Abdul Somad memaparkan segala sesuatu yang dimasukkan ke dalam rongga hukumnya membatalkan puasa.

"Asal masuk ke rongga batal, rongga hidung, rongga telinga, rongga mata, makanya ada yang mengatakan, ngupil batal karena memasukkan sesuatu ke rongga, korek telinga batal," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir dari kanal youtube NUR KHOLISATUN.

Perihal suntik berupa cairan yang masuk ke tubuh, ada dua jenis bisa membatalkan puasa dan tidak.

Suntik obat hukumnya tidak batal, misalnya suntik perut, suntik sakit kepala, dan suntik demam tak batal.

"Namun suntik infus batal karena infus makanan, seandainya infus dibolehkan maka akan disalahgunakan oknum tertentu," papar Ustadz Abdul Somad.

Sedangkan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, sebab tujuannya untuk mengobati.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved