Daftar Provinsi Resmi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Juni 2026

Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak motor maupun mobil tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Tayang:
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA/KOMPAS.com/DIO DANANJAYA
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi STNK. Berikut provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juni 2026. 

3. Kalimantan Tengah

Periode: 17 Mei – 22 Juli 2026

Keringanan: Bebas denda PKB & SWDKLLJ tahun sebelumnya, diskon pokok PKB 2–6 % untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.

4. Bengkulu

Periode: 1 Mei – 31 Agustus 2026

Keringanan: Bebas denda keterlambatan & tunggakan, cukup bayar pajak satu tahun berjalan.

Daftar Peserta Gratis Pemutihan Tunggakan Iuran Kelas BPJS Kesehatan Terbaru 2026 Lengkap Golongan

5. Bali

Berlaku sejak 5 Januari 2026

Keringanan: Potongan pokok PKB 8 % (≤200 cc), 9 % (>200 cc). Tambahan diskon bagi wajib pajak patuh: 10 % (≤200 cc), 5 % (>200 cc).

Dasar hukum: Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025.

6. Lampung

Periode: 2 Juni – 31 Agustus 2026

Keringanan: Bayar pajak tahun berjalan + 50 % pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan & denda dihapuskan.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

1. KTP asli dan fotokopi sesuai nama pemilik kendaraan.

2. STNK asli dan fotokopi kendaraan bermotor.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved